Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) berharap vonis Wakil Ketua DPR RI
Taufik Kurniawan dapat jadi pembelajaran bagi politikus lain. Politikus Partai Amanat Nasional itu divonis enam tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.
"Dan juga kepala daerah atau pejabat yang dipilih oleh rakyat agar tidak melakukan korupsi. Apalagi setelah selesai menyelesaikan hukuman, Hak politiknya dicabut untuk waktu tertentu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/7).
KPK, kata Febri, tentunya berharap agar hukuman tambahan pencabutan hak politik dapat konsisten diterapkan, terutama untuk politikus yang menduduki jabatan publik. Febri menjelaskan, seorang politikus pilihan rakyat yang melakukan korupsi telah mencederai kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika seorang politisi melalukan korupsi, maka hal tersebut sekaligus dapat berarti ia mencederai kepercayaan masyarakat yang memilihnya," ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengatakan komisi antirasuah menghormati putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang disampaikan hari ini. Ia mengatakan melihat hampir seluruh dakwaan KPK dinyatakan terbukti oleh Hakim, demikian juga pertimbangan dan analisis penuntut Umum.
"Salah satu poin yang juga penting adalah dikabulkannya pencabutan Hak Politik terdakwa. Meskipun memang dari Tuntutan kami lima tahun, baru dikabulkan selama tiga tahun," ucap Febri.
Febri mengatakan setelah putusan ini penuntut umum akan membahas terlebih dahulu sebelum menyampaikan sikap KPK secara resmi. "KPK menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut," ucapnya.
 Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Tipikor Semarang menyatakan Taufik terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mencabut hak terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa hukuman," kata Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (15/7).
Vonis pencabutan hak politik ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Taufik Kurniawan sebelumnya dituntut pencabutan hak memilih dan dipilih dalam politik selama lima tahun.
(sah/ain)