Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar membenarkan bahwa surat permintaan pertimbangan amnesti dari Presiden
Joko Widodo bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Baiq Nuril sudah diterima pihaknya. Surat itu akan dibacakan dalam rapat paripurna besok, Selasa (16/7).
"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke ketua DPR. 20 menit lalu suratnya masuk dari istana," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (15/7).
Lebih lanjut, Indra mengatakan surat itu akan langsung dibawa dan dibacakan di rapat paripurna DPR.
"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebut surat dari Presiden ITE Baiq Nuril Maqnun telah diterima oleh pihak DPR hari ini, Senin (15/7).
 Baiq Nuril (kiri) saat membacakan surat permohonan amnestinya. ( CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Ya mungkin sudah di meja saya, kalau sudah, ya besok saya pastikan akan dibacakan di [sidang] paripurna," kata Bamsoet di kediaman Mantan Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, Kuningan, Jakarta, Senin (15/7).
Setelah surat amnesti itu masuk, pihaknya akan segera membawanya ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Pihaknya kemudian akan menunjuk komisi terkait untuk menindaklanjutinya.
"Paling tidak besok pagi kalau sudah ada saya naikkan ke paripurna untuk dibacakan di paripurna. kami akan rapat bamus untuk menunjuk komisi yang ditugasi untuk itu," kata dia.
Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membenarkan bahwa Jokowi sudah mengirim surat ke DPR soal amnesti mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
"Saya baru dapat info dari Deputi Perundang-undanganya Mensesneg sudah dikirim presiden ke DPR," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).
Yasonna mengatakan saat ini pemerintah menunggu pertimbangan yang diberikan oleh DPR. Pihak parlemen, katanya, akan memberikan pertimbangannya sebelum masa reses. Setelah mendapat pertimbangan dari DPR, Jokowi akan memutuskan soal pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
 Menkumham Yasonna Laoly. ( CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
"Yang saya dengar iya [disetujui], tapi kan terserah kepada teman-teman DPR. Tapi saya mendapat informasi DPR mendukung," ujarnya.
"Tentu diberikan pertimbangan oleh DPR ke presiden. Abis itu presiden akan menetapkan amnesti," tuturnya.
Sebelumnya, Nuril menyerahkan surat permohonan amnesti ke Presiden Jokowi saat menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).
Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 45, pemberian amnesti oleh presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
[Gambas:Video CNN] (rzr/fra)