Sekjen PAN: Posisi Taufik Kurniawan di DPR Tak Bisa Diganti

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 05:10 WIB
Sekjen PAN menyatakan karena masa kerja DPR periode 2014-2019 kurang dari enam bulan lagi, maka posisi Taufik Kurniawan di Wakil Ketua DPR tak bisa diganti.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menyatakan posisi jabatan Wakil Ketua nonaktif DPR RI milik Taufik Kurniawan yang terjerat kasus korupsi sudah tak bisa diganti lagi.

Taufik telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang kurungan enam tahun penjara karena terbukti terlibat tindakan pidana korupsi.

"Kosong (posisi pimpinan DPR). Kan sudah enggak bisa (diganti) lagi. Enam bulan sudah enggak bisa lagi ada pergantian, Jadi April terakhir tuh sesungguhnya," kata Eddy saat ditemui di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dijelaskan terkait pergantian kursi pimpinan ini. Aturan itu menetapkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terakhir bisa dilakukan hanya dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa jabatan habis.


Sementara itu, untuk posisi pimpinan DPR saat ini masa jabatan hanya berlaku hingga pertengahan Oktober 2019, atau tersisa kurang dari tiga bulan lagi.

Dengan begitu, kata Eddy, posisi Takur di kursi pimpinan DPR akan kosong hingga masa jabatan berakhir. Untuk saat ini kursi pimpinan DPR pun hanya menyisakan lima orang.

Sekjen PAN: Posisi Taufik Kurniawan di DPR Tak Bisa DigantiTaufik Kurniawan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)


Dalam kesempatan itu, Eddy juga menyampaikan keprihatinannya atas terhadap vonis enam tahun kurungan yang mesti diterima Takur. Dia juga mengaku belum sempat berkomunikasi dengan Takur terkait jerat hukum yang diterimanya saat ini.

"Tentu kami prihatin dengan vonis tersebut ya, kami masih belum berkomunikasi dengan pak Takur, tapi apapun langkah yang akan ditempuh pak Takur pasti akan kami hormati," kata Eddy.

Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan divonis enam tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan bui atas kasus dugaan penerimaan "fee" pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN tahun 2016 dan 2017.

Selain itu, hak politiknya dinyatakan dicabut selama tiga tahun terhitung sejak bebas menjalani masa hukuman.


[Gambas:Video CNN] (tst/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER