Banding diajukan para terdakwa tindak pidana pemilu ini setelah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Jumat (12/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki waktu 3 hari kerja setelah pembacaan putusan untuk mengajukan banding.
Setelah memori banding diserahkan, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan akan segera menunjuk majelis hakim dan mengagendakan jadwal sidang. Seperti sidang di Pengadilan Negeri, pengadilan banding pun diberi tenggat waktu 7 hari untuk selesai hingga pembacaan putusan.
"Ini upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan. Kami harap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan agar bisa kembali menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, lima komisioner nonaktif KPU Palembang disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga.
[Gambas:Video CNN] (idz/arh)