Dapat Salinan Putusan, Komisioner KPU Palembang Banding Besok

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 23:00 WIB
Lima komisioner nonaktif KPU Palembang mendaftarkan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (16/7).
Lima Komisioner KPU Palembang. (ANTARA FOTO/Feny Selly)
Palembang, CNN Indonesia -- Lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang akan mendaftarkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan, Selasa (16/7).

Banding diajukan para terdakwa tindak pidana pemilu ini setelah divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Jumat (12/7).

Penasehat hukum lima komisioner nonaktif KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan sidang dugaan tindak pidana pemilu, Senin (15/7). Dengan diterimanya salinan putusan tersebut, pihaknya kini sedang mempersiapkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Sumsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salinan putusan sudah kami terima, maka sesegera mungkin akan kami ajukan banding," ujar Rusli di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang, Senin (15/7).

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pihaknya memiliki waktu 3 hari kerja setelah pembacaan putusan untuk mengajukan banding.

"Walaupun sesuai tenggat waktu kita dikasih 3 hari, tapi sesegera mungkin kita ajukan memori banding. Besok (Selasa, 16/7) kita ajukan banding," ujar dia.

Setelah memori banding diserahkan, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan akan segera menunjuk majelis hakim dan mengagendakan jadwal sidang. Seperti sidang di Pengadilan Negeri, pengadilan banding pun diberi tenggat waktu 7 hari untuk selesai hingga pembacaan putusan.

"Ini upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan. Kami harap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil dan membebaskan klien kami dari segala tuntutan agar bisa kembali menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu," ujar dia.

Sementara itu, Panitera Muda Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang Marduan membenarkan telah diberikannya salinan putusan perkara pelanggaran pemilu dengan terdakwa lima komisioner KPU Palembang.

Sebelumnya diberitakan, lima komisioner nonaktif KPU Palembang disebut terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan hak pilih warga.

[Gambas:Video CNN] (idz/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER