Jakarta, CNN Indonesia -- Lima komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Palembang bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatra Selatan atas putusan sidang tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Palembang.
Kelimanya divonis hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara, Jumat (12/7). Majelis hakim menilai mereka terbukti menghilangkan hak pilih warga di Pemilu 2019.
Penasihat hukum komisioner nonaktif KPU Palembang Rusli Bastari mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan memori banding setelah menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendengar putusan tadi, kami memutuskan untuk banding, lima-limanya banding. Kami punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Rusli usai persidangan.
Sidang putusan digelar setelah sempat ditunda selama lima menit usai pembacaan pembelaan (pleidoi) dari setiap terdakwa.
Dalam pembacaan pleidoi Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan KPU Palembang Yetty Oktarina meminta keringanan dari majelis hakim karena pihaknya turut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019 di Palembang dengan tingkat partisipasi 82 persen.
Sementara Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Abdul Malik berujar tidak ada niat dirinya untuk melanggar kode etik apalagi tindak pidana pemilu. Dirinya yakin jika apa yang telah dilakukan komisioner tidak ada yang menyalahi koridor ketetapan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan pemilu.
Melalui pleidoi tersebut, Rusli berharap dapat mematahkan semua fakta hukum yang memberatkan para kliennya.
"Komisioner KPU Palembang sudah bekerja keras dalam Pemilu 2019. Tidak ada kesengajaan dari para komisioner untuk menghilangkan hak pilih orang lain. Namun pleidoi kami diterima atau tidak, itu sepenuhnya hak dan kewenangan hakim," ujar dia.
Rusli berujar dalam sidang tindak pidana pemilu upaya banding adalah proses terakhir dalam menguji putusan pengadilan. Oleh karena itu pihaknya masih berharap bisa meloloskan lima komisioner KPU Palembang dari jeratan pidana.
"Akan kami uji lagi di pengadilan tinggi. Tunggu salinan putusan dulu baru kita siapkan berkas memori banding. Kita masih bisa menguji keputusan Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Tinggi yang menjadi tempat terakhir untuk upaya hukum ini. Saat ini klien kami belum berstatus terpidana. Nanti
inkracht-nya di pengadilan tinggi," ujar dia.
[Gambas:Video CNN] (diz/pmg)