"Putusannya tidak dapat diterima (NO)," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/7).
Abdullah belum merinci alasan gugatan tersebut dimentahkan. Namun, secara umum penolakan itu merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak menerima dan MA yang tak berwenang mengadili perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.
Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)