Gugatan Pemilu Prabowo-Sandi di MA Kembali Tak Bisa Diterima

CNN Indonesia
Senin, 15 Jul 2019 21:42 WIB
Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur, sistematis, masif yang diajukan Prabowo-Sandi.
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. (CNN Indonesia/Hesti Rika).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung tidak dapat menerima gugatan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Juru bicara MA Abdullah mengatakan, putusan itu tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

"Putusannya tidak dapat diterima (NO)," ujar Abdullah kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/7).

Abdullah belum merinci alasan gugatan tersebut dimentahkan. Namun, secara umum penolakan itu merujuk pada putusan sebelumnya yang menyatakan tak menerima dan MA yang tak berwenang mengadili perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasannya MA tidak berwenang mengadili perkara. Lengkapnya besok pagi," katanya.

Kuasa hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan permohonan pelanggaran administratif Pemilu 2019 secara TSM ke MA.

Hal ini untuk menindaklanjuti laporan TSM yang pernah diajukan Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Ahmad Hanafi Rais atas putusan pendahuluan Bawaslu.

MA kemudian memutuskan permohonan pelanggaran administratif pemilu itu tidak diterima karena cacat formil, yaitu kedudukan hukum (legal standing) pemohon bukan sebagai prinsipal dalam hal ini Prabowo-Sandi. Legal standing pemohon kemudian diubah dengan surat kuasa dari Prabowo-Sandi dan diajukan kembali pada 3 Juli lalu.

Tim kuasa hukum juga mengklarifikasi bahwa gugatan baru yang diajukan itu bukan kasasi melainkan gugatan pelanggaran administratif pemilu.


[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER