Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyatakan telah mengirimkan surat kepada pihak Lembaga Sensor Film (LSF) berkaitan dengan video '
bau ikan asin' dengan tersangka Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan surat tersebut dilayangkan untuk meminta klarifikasi perihal video tersebut.
"Dari penyidik sudah melayangkan surat ke Lembaga Sensor Film karena dalam video tersebut ada tulisan bahwa lulus dari lembaga sensor film," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat tersebut, kata Argo, untuk meminta klarifikasi dari Lembaga Sensor Film berkaitan dengan tulisan 'lulus sensor' yang ada di video itu.
"Makanya akan kita
cross check, apakah benar seperti itu," tegas Argo.
Selain itu, Argo mengungkapkan penyidik juga akan kembali memeriksa istri Galih, Berbie Kumalasari untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Mulanya, Berbie dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (15/7) kemarin. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak bisa hadir lantaran sakit sehingga pemeriksaan baru akan dilakukan Rabu (17/7) besok.
"Yang bersangkutan ada surat keterangan dokter, sakit dan kemudian kita tunda nanti hari Rabu tanggal 17 ya untuk pemeriksaan berikutnya," tutur Argo.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)