"Mereka kurang bukti untuk melengkapi laporannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (16/7).
Argo menjelaskan saat membuat laporan, seharusnya pelapor juga membawa bukti-bukti yang memperkuat laporannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Argo mengatakan Pablo telah mencabut kuasa terhadap Andar untuk menjadi kuasa hukum. Padahal, dalam pelaporan kemarin, Andar turut membawa bukti surat kuasa yang ditandatangani oleh Pablo.
Sebelumnya, Andar selaku kuasa hukum Pablo melaporkan Fairuz berserta kuasa hukumnya Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, Senin (15/7).
"Datang perwira piketnya dan kumpul di sini, si Pablo dipaksa untuk mencabut kuasa tapi sampai sekarang (kuasa) belum (dicabut)," ujarnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)