Bandung, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto alias
Setnov kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I
Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani sisa masa tahanannya. Pasalnya, ia disebut menunjukkan perilaku yang baik selama dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur.
"Ya memang betul saudara Setya Novanto berdasarkan surat keputusan kepala kantor wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat dipindahkan dari Rutan Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Sukamiskin," kata Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Harwanto, di Bandung, Selasa (16/7).
Tejo mengatakan Novanto kembali ke Lapas Sukamiskin sejak Minggu (14/7). Artinya, eks Ketua DPR RI itu sudah dua hari berada lagi di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat Kanwil Kemenkumham Jabar, kata Tejo, ada beberapa pertimbangan yang membuat Setnov dikembalikan ke Sukamiskin.
"Yang bersangkutan menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama di rutan. Perilaku baik ini dinilai dari
assessment oleh
assessor yang berasal dari Bapas Bogor yang menyimpulkan satu keputusan bahwa yang bersangkutan bisa dipindahkan ke Lapas Sukamiskin," ujar Tejo.
Lebih dari itu, Setnov disebutnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi pelesiran tanpa pengawalan.
"Pertimbangan terakhir yang bersangkutan menyatakan kesanggupan untuk tidak melakukan kesalahannya lagi. Dulu kesalahannya kan tidak ditempel pengawalan, besok-besok sudah berubah," ujarnya.
Tejo juga mengungkapkan Setnov tetap menghuni sel yang sebelumnya dia tempati.
Seperti diketahui, Setnov mendekam selama satu bulan di Gunung Sindur. Dia dipindahkan dari Sukamiskin ke Gunung Sindur pada 14 Juni 2019 malam karena menyalahi izin berobat.
Saat itu, Kanwil Kemenkum HAM menindak langsung Novanto yang kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
[Gambas:Video CNN] (hyg/arh)