Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Selatan Sudirman D Hury mengatakan peristiwa itu diketahui saat pergantian regu jaga pada pagi hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sekitar pagar kawat, petugas menemukan kain sarung yang diduga dimanfaatkan para napi untuk melarikan diri. Napi melewati pos jaga yang sudah tidak digunakan lagi di bagian belakang rutan dan melarikan diri.
Diketahui, napi yang melarikan diri tersebut yakni David Haryono alias Onoh, Subhan, Feri, dan Syarif Hidayat. Onoh divonis 20 tahun penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram. Penangkapannya berdasarkan pengembangan penyelidikan setelah dibekuknya Subhan dan Feri yang menjadi kurir sabu-sabu milik Onoh tersebut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumsel.
David merupakan bandar yang mengendalikan transaksi narkoba di kawasan Lubuk Linggau dan Sumsel pada umumnya dari balik jeruji sel Lapas Klas 2A Lubuk Linggau. David ditahan di Lubuk Linggau sejak Mei 2018 sebelum dicokok kembali oleh BNNP Sumsel.
Sementara itu Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Ajun Komisaris Besar Agung berujar, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mengejar para napi yang melarikan diri tersebut.
"Kita kerahkan 15 orang, ditambah dari Polda dan Kemenkumham untuk mengejar para napi. Kita fokus untuk menangkap kembali mereka sementara untuk bobolnya penjara diselidiki oleh Kemenkum HAM. Kita harap 1x24 jam sudah tertangkap," kata dia.[Gambas:Video CNN] (idz/arh)