
Dinilai Belum Adil, Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Ratna
CNN Indonesia | Rabu, 17/07/2019 19:51 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Daroe Tri Sadono, menyatakan akan mengajukan banding. Pasalnya vonis hakim sebelumnya dianggap tak adil dan belum memberi efek jera.
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
"JPU juga banding," ujar Daroe saat dikonfirmasi, Rabu (17/7).
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU sehingga masih dianggap belum ada rasa keadilan dan belum memberikan deterrent effect," jelas Daroe.
Daroe pun mengatakan pengajuan banding telah dilakukan pada hari ini, Rabu (17/7), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Ratna pun diketahui telah mengajukan banding hari ini. Langkah itu berbeda dengan sikap awal Ratna yang sedianya tak ingin mengajukan banding.
"Kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di PN Jaksel, Jakarta.
Menurutnya, banding itu diajukan lantaran 'benih-benih keonaran' dalam kasus yang menjerat Ratna tidak relevan dengan pasal yang menjadi dasar vonisnya yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Vonis hakim PN Jaksel saat itu menyatakan Ratna terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang memicu keonaran.
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," jelas Insank.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU sehingga masih dianggap belum ada rasa keadilan dan belum memberikan deterrent effect," jelas Daroe.
Daroe pun mengatakan pengajuan banding telah dilakukan pada hari ini, Rabu (17/7), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa sebelumnya mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
"Kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di PN Jaksel, Jakarta.
Menurutnya, banding itu diajukan lantaran 'benih-benih keonaran' dalam kasus yang menjerat Ratna tidak relevan dengan pasal yang menjadi dasar vonisnya yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," jelas Insank.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Nurdin Abdullah Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Infrastruktur
Nasional • 1 jam yang lalu
Nurdin Abdullah Diduga Terima Pelicin Rp2 M dari Kontraktor
Nasional 57 menit yang lalu
Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Nasional 40 menit yang lalu