Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai setengah dari tuntutan jaksa yaitu 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daroe pun mengatakan pengajuan banding telah dilakukan pada hari ini, Rabu (17/7), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami putuskan walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding. Maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di PN Jaksel, Jakarta.
Menurutnya, banding itu diajukan lantaran 'benih-benih keonaran' dalam kasus yang menjerat Ratna tidak relevan dengan pasal yang menjadi dasar vonisnya yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
"Karena dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam Pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, inilah yang kami minta kepastian hukumnya," jelas Insank.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)