Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan gugatan 14 caleg
Gerindra terhadap Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai (DPP) Gerindra ditunda lantaran perlu adanya perbaikan permohonan dari penggugat. Diantara penggugat itu terdapat artis
Mulan Jameela.
Ada dua hal yang menyebabkan pemohon harus memperbaiki permohonannya. Pertama adalah ada pihak intervensi yang ingin masuk dalam persidangan. Oleh karena itu pada Senin (22/7) pekan depan kedua pihak akan menyiapkan jawaban untuk menyetujui masuknya pihak intervensi.
"Hari Senin ya pihak tergugat intervensi disebut ya, sudah semua, sidang hari ini selesai," ucap Hakim Ketua Zulkifli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak intervensi ini adalah Caleg DPR RI Dapil III DKI Jakarta Kamrussamad yang merasa menjadi pihak terkait karena di dapilnya menang berdasarkan jumlah suara. Sedangkan dalam gugatan 14 caleg meminta agar penetapan caleg terpilih ada di tangan DPP Gerindra.
"Di dapil tersebut suaranya tertinggi tetapi ada pihak dari caleg lain yang mminta agar penetapan itu diserahkan kepada DPP Gerindra bukan lagi berdasarkan rangking suara," kata kuasa hukum Kamarussamad, Dedi Agung Wardana saat diwawancarai terpisah.
Alasan kedua adalah adanya 5 orang dari 14 penggugat yang mencabut gugatannya. Kuasa hukum penggugat Yunico Syahrir mengatakan alasan lima orang itu mencabut gugatan karena sedang fokus menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lagi fokus sidang MK. Kemungkinan lebih bagus di MK, lebih besar," katanya.
Ia pun menjelaskan Mulan Jameela masih menjadi penggugat dalam perkara yang juga melibatkan pihak KPU sebagai pihak turut tergugat itu.
Lima orang yang mencabut gugatan tersebut adalah Li Claudia Chandra, Bernas Yuniarta, Saraswati D Djojohadikusumo , Prasetyo Hadi, dan Seppalga.
Sebelumnya Mulan Jameela bersama 13 kader Gerindra mengajukan gugatan perdata kepada kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra dan Dewan Pembina Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih.
(ani/kid)