Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks
Ratna Sarumpaet bakal menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi yang digelar Selasa (18/6) mendatang.
Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin mengatakan dalam sidang itu kliennya telah menyiapkan dua hal.
"Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank saat dikonfirmasi, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Insank menyampaikan dalam sidang pledoi tersebut Ratna bakal mengajukan pembelaan terkait kebohongan yang dilakukannya. Selain itu, juga bakal disampaikan tekanan-tekanan yang diterima Ratna atas kebohongannya tersebut.
Sedangkan dari sisi kuasa hukum, kata Insank, bakal menyampaikan pembelaan berdasarkan fakta hukum yang terkait dengan kasus itu.
Lebih lanjut, Insank berharap majelis hakim dapat memutus Ratna tidak bersalah dan bisa lepas dari jeratan hukum.
Pasalnya, ia menilai kebohongan yang dilakukan oleh Ratna tidak sampai menimbulkan keonaran publik. Hal itu, berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Harapanya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ujar Insank.
Sebelummya, JPU menuntut Ratna dengan hukuman enam tahun penjara atas kasus berita bohong yang menjeratnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang menjerat Ratna. Bahkan tak menutup kemungkinan, penyirik bakal memanggil Fadli Zon, Fahri Hamzah, dan Rocky Gerung yang ditengarai turut menyebarkan hoaks penganiayaan Ratna.
Pada Senin (27/5) lalu, penyidik diketahui sudah memeriksa politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus anak Amien Rais, Hanum Rais sebagai bagian pengembangan kasus.
"Ya HR kita periksa berkaitan dengan pernyataan dia, ya pengembangan kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).
[Gambas:Video CNN] (dis/dal)