Majelis hakim menilai mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Hukuman ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonis Idrus dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada pun majelis hakim banding yang menjadi ketua dalam perkara ini adalah I Nyoman Sutama. Sementara Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak menjadi anggotanya. Putusan banding ini dibacakan pada Selasa (9/7) lalu.
"Iya, itu putusan banding," kata Jaksa Lie saat dihubungi, Kamis (18/7).
Dalam perkara ini, Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
[Gambas:Video CNN] (ryn/dal)