Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Resor (Polres)
Tangerang bakal memanggil pejabat pemerintah Kota Tangerang terkait dengan laporan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham). Pejabat yang tak diungkapkan identitasnya tersebut bakal dipanggil pada Jumat (19/7).
"Jumat, pemanggilan dari pejabat Pemkot," kata Rachim kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (18/7).
Meski tak menyebut identitas pejabat yang bakal diperiksa, namun dia mengungkapkan pemeriksaan akan dilakukan terhadap lebih dari satu pejabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Rachim, para pejabat yang dipanggil tersebut bakal dimintai keterangan perihal kasus konflik lahan yang dilaporkan Kemenkumham.
"Iya (dimintai keterangan tentang itu)," ucap Rachim.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan pihaknya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota terhadap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Namun, ia tak mau membeberkan terkait apa laporan tersebut.
"Sudah kita lakukan, Kemenkumham sudah meluncurkan atau melaporkan pihak wali kota karena melakukan pelanggaran hukum," ucap Bambang saat dihubungi, Selasa (16/7).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim menyampaikan pihaknya bakal memproses laporan yang dibuat oleh Kemenkumham tersebut.
"Semua laporan masyarakat yang dilaporkan ke pihak kepolisian kami akan tindak lanjuti," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Rabu (17/7).
Atas laporan itu, Pemkot Tangerang kemudian melaporkan balik Kemenkumham ke kepolisian terkait pembangunan Politeknik Kemenkumham yang dianggap menyalahi aturan tata ruang. Kabag Humas Pemerintah Kota Tangerang Ahmad Ricky Fauzan lahan pembangunan tersebut merupakan lahan yang diperuntukan untuk ruang terbuka hijau.
"Karena tata ruang tanah yang dibangun politeknik tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau dan perdagangan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (dis/ain)