Idrus Marham Akan Ajukan Kasasi Usai Kalah di Tingkat Banding

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jul 2019 14:18 WIB
Kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengatakan kliennya akan mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Idrus di tingkat banding.
Idrus Marham. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 Idrus Marham berencana mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat hukumannya menjadi 5 tahun.

Rencana pengajuan kasasi itu dikatakan oleh penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda, di Jakarta pada Kamis (18/7).

"Kami pasti akan mengajukan kasasi atas vonis PT DKI tersebut," kata Samsul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Idrus Marham.

Putusan itu lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham.
Samsul mengatakan alasan PT DKI membatalkan putusan tingkat pertama itu sudah fatal karena menurutnya pengadilan tingkat pertama yang telah menyidangkan perkara telah menguji dakwaan, tuntutan, keterangan saksi, bukti-bukti tertulis atau optik yang lain.

"Seharusnya lebih paham posisi kasusnya, maka kami heran, bagaimana pengadilan banding yang tidak tahu fakta sidang bisa membatalkan putusan tingkat pertama tersebut," kata Samsul.

Alasan lain kliennya mengajukan kasasi, kata Samsul, karena pengadilan banding dinilai salah menerapkan pasal yaitu pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Katanya, pengadilan tingkat pertama memutuskan Idrus bersalah berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman minimal 1 tahun.

"Pengadilan banding salah dalam menerapkan hukum pasal 12 huruf a UU Tipikor kepada Idrus Marham. Harusnya Idrus Marham dibebaskan dan namanya dicatut oleh Eni Saragih untuk mendapatkan uang dari Johannes Kotjo," kata Samsul.

Samsul juga mengaku akan kembali mengkoreksi fakta-fakta tidak benar yang tetap dipakai sebagai dasar untuk memutus perkara karena berakibat salah dalam menerapkan hukum.

Idrus Marham dinilai terbukti bersama-sama dengan Eni Maulani Saragih menerima uang suap Rp2,25 miliar agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Kini, Idrus Marham masih ditahan di rutan KPK.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
[Gambas:Video CNN] (antara/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER