
Kasasi Ditolak, Jokowi Divonis Melawan Hukum Kasus Karhutla
CNN Indonesia | Jumat, 19/07/2019 15:25 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kawan-kawan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah.
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7).
Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.
Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Nanti kami pelajari dulu soal itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7).
[Gambas:Video CNN] (fra/sur)
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Tolak," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7).
Maju sebagai pemohon kasasi antara lain pemerintah, Jokowi, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah.
Kasasi ini menguatkan putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya, yang memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.
Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Putusan banding perkara perdata yang awalnya dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017.
Perkara ini bermula dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menanggapi putusan kasasi itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. "Nanti kami pelajari dulu soal itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (19/7).
[Gambas:Video CNN] (fra/sur)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Kaleidoskop 2020
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Kronologi WN AS Kristen Gray Dideportasi dari Bali
Nasional • 54 menit yang lalu
WN AS Kristen Gray di Bali Dideportasi, Tunggu Penerbangan
Nasional 2 jam yang lalu
Motif Kasus Asusila di Wisma Atlet: Ingin Eksis, Cari Teman
Nasional 1 jam yang lalu