MA Sebut Pengacara Tomy Winata Memalukan Pengadilan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 18:07 WIB
Mahkamah Agung meminta PN Jakpus melaporkan aksi penyerangan yang dilakukan pengacara Tomy Winata ke polisi karena mamalukan pengadilan.
Jubir Mahkamah Agung Andi meminta polisi proses hukum pengacara Tommy Winata. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menyesalkan tindakan penyerangan terhadap hakim yang dilakukan oleh pengacara pengusaha sekaligus pemilik Grup Artha Graha Tomy Winata, Desrizal Chaniago di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta.

Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan PN Jakpus harus melaporkan penyerangan pengacara Tomy Winata yang telah memalukan pengadilan itu ke pihak berwajib.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilapor ke polisi agar insiden memalukan seperti itu tidak terulang kembali di kemudian hari," kata Andi di Gedung MA, Jakarta, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, semua pihak seharusnya menghormati persidangan yang berlangsung di pengadilan. Ali berpendapat Desrizal seharusnya menggunakan mekanisme yang berlaku jika mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"MA sangat menyesalkan dan prihatin atas kejadian penyerangan dan tindak kekerasan di persidangan," ujar Andi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketum PP IKAHI Suhadi mengatakan penyerangan tersebut merupakan tindak pidana dan pelanggaran etika profesi advokat.

"Tindakan yang dilakukan oleh pengacara tersebut merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," ujar Suhadi di Gedung MA, Jakarta.

Suhadi menuturkan pihaknya menuntut keras agar polisi memproses Desrizal secara pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, Suhadi meminta Desrizal diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etik profesi yang dilakukannya.

Lebih lanjut, Suhadi menyampaikan penyerangan oleh pengacara terhadap hakim merupakan contempt of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan.

"PP IKAHI berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," ujarnya.

Pemukulan terhadap hakim PN Jakpus berinisial HS terjadi di persidangan pembacaan putusan perkara perdata yang melibatkan Tomy Winata melawan PT GWP selalu tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, Desrizal berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim.

Hakim HS disebut sudah melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan pengacara Tomy Winata itu sebagai tersangka.

[Gambas:Video CNN]

(jps/dal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER