Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyatakan akan membaca terlebih dulu dokumen lengkap atas penolakan kasasi tersebut.
"Pemerintah akan melakukan PK. Dokumennya akan saya pelajari dengan jaksa agung, ada menkes, gubernur Kalteng juga, semua kita koordinasikan," ujar Siti saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai NasDem, Jakarta, Jumat (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari hal tersebut, Siti mengklaim pemerintah selama ini telah melakukan berbagai upaya perbaikan terkait karhutla.
"Pemerintah sudah siap dengan 10 helikopter disebar, pesawat terbang untuk mengebom (air) dan itu jauh lebih baik daripada 2015. Tahun 2015 itu puncaknya kebakaran hutan, tapi sekarang sudah turun," ucapnya.
MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalteng. Pihak tergugat itu di antaranya Presiden Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.
MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.
Gugatan ini berasal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Salah satu tuntutannya adalah meminta pemerintah mengeluarkan aturan operasional untuk melindungi lingkungan dan menyediakan fasilitas-fasilitas untuk pelayanan dan perawatan masyarakat.
Lihat juga:LAPAN: Tujuh Provinsi Rawan Kebakaran Hutan |