Polisi Sebut Penetapan Tersangka Pengacara TW Cukup Bukti

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2019 03:30 WIB
Polisi memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap pengacara Tomy Winata, Desrizal sudah melalui gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penetapan Desrizal, pengacara Tomy Winata sudah memenuhi bukti yang cukup. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi mengklaim penetapan pengacara Tomy Winata, Desrizal dalam kasus pemukulan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan alat bukti yang cukup. Selain itu, dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, penetapan status tersangka itu juga berdasarkan pada gelar perkara.

"Iya itu berdasarkan gelar perkara, karena ada keterangan saksi, ada barbuk, visum semuanya kita gelarnya di sana," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).

Argo mengungkapkan sampai saat ini Desrizal masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat guna mendalami kasus pemukulan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal 212 KUHP dan pasal 351 KUHP.

Kasus tersebut bermula saat Desrizal melakukan pemukulan terhadap hakim HS di PN Jakarta Pusat. Ia merupakan pengacara Tomy Winata yang tengah menangani perkara perdata antara kliennya melawan PT GWP selaku tergugat.

Peristiwa itu terjadi ketika majelis hakim tengah membacakan amar putusan. Namun, setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke bagian keputusan, pengacara D dari pihak TW berdiri dari kursinya.

Ia melangkah ke depan meja majelis hakim, lalu melepas ikat pinggang di celana. Tali ikat pinggang itulah yang kemudian digunakan Desrizal untuk menyerang anggota majelis hakim. Hakim HS pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Jakarta Pusat.

Mahkamah Agung menyatakan pemukulan yang dilakukan Desrizal merupakan bentuk contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Perbuatan itu dinilai telah mencederai lembaga peradilan.

"Tindakan itu merupakan contempt of court. Masalah peradilan tidak hanya hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak di dalam ruang pengadilan atau persidangan harus menghormatinya," ujar Kabiro Hukum dan Huma MA Abdullah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).
(ain/dis/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER