Polisi Ungkap Cara Pelaku Tipu Korban Modus Anak Kecelakaan

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jul 2019 20:51 WIB
Polisi menangkap komplotan penipuan dengan modus menelepon keluarga korban dan menyatakan anak korban kritis karena kecelakaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Fajrian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menangkap komplotan penipuan dengan modus menelepon keluarga korban dan menyatakan anak korban kritis karena kecelakaan.

Komplotan penipuan yang terdiri dari tiga orang berinisial M, AZ, dan Z telah berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta. Tersangka M diketahui merupakan residivis untuk kasus yang sama tahun 2009 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi terkait kasus penipuan itu pada 8 Juli. Ketiga tersangka akhirnya berhasil ditangkap di apartemen di wilayah Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka tinggal di apartemen di Jakut bertiga di sana, dia punya berbagai HP untuk menipu orang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/7).

Argo mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka M berperan untuk berpura-pura sebagai guru dan dokter. Sedangkan tersangka A berperan mencari data-data orang tua siswa yang akan mereka tipu.

Ilustrasi kecelakaan.Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Istockphoto/razerbird)
A akan menelepon salah satu sekolah dan mengaku sebagai Dinas Pendidikan lalu meminta data-data korban. Data itu lalu diberikan kepada tersangka M yang berperan menghubungi korban.

Dari data tersebut, M bakal menelepon korban dengan mengaku sebagai guru dan menjelaskan bahwa kepada korban bahwa anaknya terjatuh dan harus segera mendapat perawatan medis.

Setelahnya, M bakal berperan sebagai dokter gadungan dan menyuruh korban menghubungi pihak apotek di rumah sakit serta mengimbau agar membeli alat medis.

"M itu sebagai kapten yang bisa berperan sebagai macam-macam, dia bisa jadi apa aja, jadi guru kemudian dokter kemudian pihak apotek itu peran dia," tutur Argo.

Lalu, tersangka AZ berperan untuk kembali memastikan kepada korban apakah sudah dihubungi oleh tersangka M jika uang masih belum ditransfer oleh korban.

Korban yang tertipu biasanya akan mentransfer sejumlah uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah itu.

"Seminggu sekali melakukan kegiatan ini, keuntungan mereka antara Rp 17 juta sampai puluhan juta tergantung objek yang dia sampaikan ke korban dengan harga yang wajar jadi korbanya enggak curiga," ucap Argo.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiga tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER