Komplotan penipuan yang terdiri dari tiga orang berinisial M, AZ, dan Z telah berhasil menipu korbannya hingga puluhan juta. Tersangka M diketahui merupakan residivis untuk kasus yang sama tahun 2009 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka M berperan untuk berpura-pura sebagai guru dan dokter. Sedangkan tersangka A berperan mencari data-data orang tua siswa yang akan mereka tipu.
Ilustrasi kecelakaan. (Foto: Istockphoto/razerbird) |
Dari data tersebut, M bakal menelepon korban dengan mengaku sebagai guru dan menjelaskan bahwa kepada korban bahwa anaknya terjatuh dan harus segera mendapat perawatan medis.
Setelahnya, M bakal berperan sebagai dokter gadungan dan menyuruh korban menghubungi pihak apotek di rumah sakit serta mengimbau agar membeli alat medis.
Lalu, tersangka AZ berperan untuk kembali memastikan kepada korban apakah sudah dihubungi oleh tersangka M jika uang masih belum ditransfer oleh korban.
Korban yang tertipu biasanya akan mentransfer sejumlah uang yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah itu.
"Seminggu sekali melakukan kegiatan ini, keuntungan mereka antara Rp 17 juta sampai puluhan juta tergantung objek yang dia sampaikan ke korban dengan harga yang wajar jadi korbanya enggak curiga," ucap Argo.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, Pasal 4, 5 junto Pasal 2 ayat (1) huruf R atau Z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ketiga tersangka itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
[Gambas:Video CNN] (dis/arh)
Ilustrasi kecelakaan. (