KPK Periksa 11 Saksi Kasus Proyek IPDN Gowa di Kantor Polres

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Jul 2019 02:50 WIB
KPK memeriksa 11 saksi dari beberapa perusahaan terkait kasus korupsi proyek IPDN Gowa, Sulsel, di aula Polres Kota Makassar, Jumat (19/7).
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi dari beberapa perusahaan di aula Polres Kota Makassar, Jumat (19/7).

Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, di Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK menggali keterangan terkait pekerjaan subkontraktif pelaksanaan pembangunan tersebut.

"Para saksi yang diperiksa diduga mengetahui atau sebagai pihak yang mengerjakan sub-kontrak proyek tersebut," kata Febri melalui keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi itu, kata dia, terdiri dari Direktur CV. Prima Panca Perkasa Mandiri, Direktur CV. Lima Saturday, Direktur CV. Djaring Tehnik, dan Direktur CV. Budi Mas.

Kemudian ada Direktur PT Sungai Mas Sejahtera, Direktur PT Jaya Beton, Pegawai PT Adhi Karya, dan dari pihak wiraswasta.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut peran PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dalam dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN masing-masing di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara. Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN itu, KPK menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER