Surabaya, CNN Indonesia -- Polisi berhasil meringkus Catur Ariyana Pamungkas, penyebar
video porno siswa SMK Negeri di
Ponorogo, Jawa Timur. Ia yang buron itu diamankan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo di kediaman saudaranya, di Gresik, Jawa Timur.
"Kami lakukan penangkapan pelaku di rumah saudaranya di Gresik," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, saat dikonfirmasi, Senin (22/7).
Radiant mengatakan motif pelaku menyebar video bugil korban adalah sebagai pembalasan dendam. Pelaku yang merupakan kekasih korban mengatakan melakukan aksi penyebaran video bugil itu dengan alasan sakit hati karena ditolak berhubungan badan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dendamnya pelaku sudah menumpuk. Terakhir meminta berhubungan badan namun tidak dituruti oleh korban. Akhirnya pelaku menyebarkan dua video syur yang kemudian menjadi viral," katanya.
Ia menambahkan, selama dua tahun berpacaran dengan korban. Selama itu pula, pelaku juga diketahui memaksa korban melakukan persetubuhan.
"Dalam pemaksaan itu, korban juga diancam pelaku," ujar Radiant.
Berdasarkan pengakuannya, kata Radiant, pelaku mencoba melakukan persetubuhan dengan korban selama empat kali. Pertama di rumah pelaku di Desa/Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo. Kemudian dua kali di penginapan di wisata telaga Ngebel, dan terakhir di Hotel Batu Malang.
Radiant mengatakan perbuatan pelaku itu dilaporkan orang tua korban, karena sudah menyebarkan luaskan video bugil milik anaknya melalui aplikasi pesan instan whatsapp. Namun, usai dilaporkan pelaku diketahui kabur. Penyidik pun melakukan pengejaran sampai ke Gresik, dan dilakukan penangkapan di kediaman kerabatnya tersebut.
"Sebelumnya kami lakukan pemanggilan. Tetapi ternyata pelaku sudah tidak ada di rumahnya di Ponorogo, kami lakukan penangkapan di Gresik," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai dua kasus sekaligus yakni tentang penyebaran video asusila seperti yang tertuang pada Pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE.
"Ancaman hukumannya pidana paling lama 6 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar," katanya.
Untuk pasal kedua, lanjut ia, tentang persetubuhan yang dilakukan pelaku dengan korban. Hal itu tertuang dalam pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Disclaimer: Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: - Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), - Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik), - Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), - Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).
[Gambas:Video CNN] (kid)