Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyebut penyebar dan pemeran
video porno yang diduga adalah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, sama-sama akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan penyelidikan terkait video tersebut telah dilakukan sejak pertama kali video tersebut muncul di media sosial.
Video porno tersebut berdurasi dua menit 35 detik dan telah viral di media sosial. Video itu juga berjudul "Aryodj di Apartemen."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekaman video itu tampak seorang pria yang mirip dengan Aryo yang sedang bersama dua perempuan. Salah seorang perempuan bertugas merekam video.
"Ketika seseorang melakukan pengambilan gambar dalam wujud pornografi, dia seharusnya sadar bahwa media ini bisa diakses, dibuka oleh orang. Makanya dia dengan sadar melakukan itu semuanya. Ya sebetulnya kalau itu ter-
publish-kan, terinformasikan ke masyarakat, bisa dikenakan UU ITE, penyebarnya juga [dijerat UU ITE]," terangnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/5).
Adi mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan tanpa melalui laporan polisi dari masyarakat. Video berkonten pornografi tersebut dinilainya bukan sebagai delik aduan, melainkan delik umum.
Namun, lanjutnya, itu akan berbeda jika perkara tersebut berkaitan dengan ujaran kebencian, penistaan atau perzinahan, yang masuk ke dalam delik aduan. Artinya, kata Adi, harus ada laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat untuk proses penyelidikan.
Saat ini, Adi mengatakan penyelidikan video berkonten pornografi yang diduga Aryo telah dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Kita sedang melakukan pengumpulan bahan video itu, sepertinya itu sudah ditangani pihak Bareskrim Polri. Ketika itu, Bareskrim menanyakan apakah Krimsus Polda Metro mengambil bahan terkait itu [video pornografi]? Kami sampaikan berdasarkan video yang beredar dan ini sudah terviralkan kepada masyarakat, kita limpahkan ke Bareskrim," tuturnya.
(arh/sur)