Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan bahwa AFAP juga termasuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
"Tersangka AFAP merupakan Direktur PT JKI yang masuk dalam PBF terdaftar di BPOM RI," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Lihat juga:Cegah Pemalsuan, Obat Akan Diberi Barcode |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan tersangka dalam aksinya mempekerjakan enam orang yang bertugas membeli bahan baku. Mereka mengeluarkan isi obat yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.
"Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi," kata Pipit.
Sudah melakukan aksinya selama tiga tahun, tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp400 juta per bulan.
Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan/atau pasal 197 Jo Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara. (sas/has)