Jakarta, CNN Indonesia -- Dit Tipidter Bareskrim Polri menangkap Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI) berinisial AFAP yang menjadi tersangka kasus pemalsuan obat generik pada Senin (22/7) di Semarang.
Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadli Imran mengatakan bahwa AFAP juga termasuk Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia.
"Tersangka AFAP merupakan Direktur PT JKI yang masuk dalam PBF terdaftar di BPOM RI," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/7).
Pada saat melakukan aksi, kata Fadli, tersangka AFAP menggunakan perusahaannya untuk menyalurkan produk obat-obatan ke apotek-apotek yang seolah-olah produk obatnya punya paten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahan baku diperoleh dari perusahaan sendiri PT JKI, apotek-apotek di wilayah Semarang, salah satunya adalah di Pancotan (viagra yang dilarang edar di Indonesia)," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli menjelaskan tersangka dalam aksinya mempekerjakan enam orang yang bertugas membeli bahan baku. Mereka mengeluarkan isi obat yang kemudian dikemas ulang dengan memasukkan ke dalam kapsul baru.
Kasatgas Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan obat itu dikirim ke 197 apotek dan akhirnya beredar luas di Jabodetabek.
Apotek-apotek tersebut termasuk Apotek K24 hingga Roxy. Apotek tersebut bisa kecolongan karena menganggap PT JKI adalah perusahaan obat resmi dan punya izin dari BPOM RI.
"Ya menurut mereka (apotek-apotek) merasa percaya (PT JKI sebagai) PBF (Pedagang Besar Farmasi) resmi," kata Pipit.
Sudah melakukan aksinya selama tiga tahun, tersangka mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp400 juta per bulan.
Barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian di antaranya alat produksi sebanyak 18 unit, bahan pembuat obat 51 unit, dan bahan pendukung sebanyak 9 unit.
Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 dan/atau pasal 197 Jo Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang No 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara.
(sas/has)