Baiq Nuril Kawal Pembahasan Surat Amnesti di DPR

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jul 2019 14:24 WIB
Baiq Nuril berharap rapat internal pembahasan surat amnesti di DPR menjadi kabar baik bagi dirinya untuk segera bebas.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun berada di sekitar Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (23/7).

Kehadirannya bertepatan dengan rencana Komisi III DPR menggelar rapat internal untuk membahas surat pertimbangan pemberian amnesti untuk Baiq Nuril yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo.

Baiq Nuril pun menyampaikan harapan agar rapat internal pembahasan surat pertimbangan amnesti untuknya berjalan lancar pada hari ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar, mudah-mudahan," kata Baiq kepada wartawan.
Di tempat yang sama, anggota Komisi III DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan Baiq Nuril bersama anaknya yang bernama Rafi akan mengawal jalannya rapat internal Komisi III DPR hari ini.

Ia pun berharap seluruh fraksi di Komisi III DPR nanti akan menyetujui pemberian amnesti untuk Baiq. Menurutnya, kasus yang menerpa Baiq Nuril saat ini sudah terkait dengan persoalan keadilan dan kemanusiaan yang menjadi tanggung jawab anggota DPR untuk memperjuangkannya.

"Ini bukan tentang satu orang Baiq Nuril, soal perempuan-perempuan lain, soal anak-anak lain. Intinya, soal masa depan Indonesia yang lebih baik, supaya tidak terulang lagi," ujarnya.

Diketahui, perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang melecehkannya. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
(mts/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER