Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti terkait kasus dugaan suap izin reklamasi dan gratifikasi Gubernur Kepulauan Riau
Nurdin Basirun. Total ada lima lokasi di Kepulauan Riau yang digeledah KPK sejak pukul 08.00 WIB, Selasa (23/7).
Beberapa lokasi yang digeledah terletak di Kota Tanjung Pinang, Batam, dan Kabupaten Karimun.
"Rumah pihak swasta, Kock Meng; rumah pejabat protokol Gubernur Kepri; Dinas Perhubungan Provinsi Kepri; rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri BUH (Budi Hartono); dan Rumah Gubernur Kepri (Nurdin Basirun)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mengatakan dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan reklamasi berujung suap. Saat ini penggeledahan masih berlangsung.
"Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan ruang laut di Kepri dari kantor Dinas Perhubungan setempat.
Untuk penggeledahan di kantor Dishub, Kadishub Riau Jamhur Ismail tak berada di sana ketika tim KPK melakukan penggeledaham. Ia diketahui sedang mengikuti rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. Rapat itu diketahui dipimpin Plt Gubernur Kepri Isdianto.
Saat dihubungi wartawan, Jamhur tak menjawab meski mengangkat namun terdengar sejumlah orang membahas soal pengelolaan labuh jangkar.
Perihal rapat itu justru dikonfirmasi anggota Komisi II DPRD Kepri Iskandarsyah.
"Ya, kami sedang rapat membahas soal pengelolaan labuh jangkar. Kita berupaya menarik pendapatan dari labuh jangkar," kata Iskandarsyah dikonfirmasi terpisah seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri dan dugaan gratifikasi.
Dalam penggeledahan di rumah dinas Nurdin sebelumnya, tim KPK menemukan uang dalam bentuk pecahan rupiah dan valuta asing. Uang itu terletak di tas ransel, kardus, plastik dan paper bagdengan rincian, Rp3,5 miliar, US$33.200 dan Sin$134.711.
Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan tim KPK menemukan di sejumlah tempat di rumah Nurdin. Saat ditemukan, uang-uang itu tidak terbundel rapi di dalam beberapa tas.
"Itu yang kami kumpulkan dan kami sita," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/7) lalu.
Uang itu menambah daftar uang yang disita KPK dari kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurdin Basirun. Saat OTT Nurdin, KPK sudah menyita sejumlah uang, yakni Sin$6.000, Sin$43.942, US$ 5.303, EUR5, RM407, Riyal500, dan Rp132.610.000.
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan tangkap Budi Hartono, dan pihak swasta Abu Bakar sebagai tersangka dugaan suap izin reklamasi ini.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc)