Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kelompok pertama kerap mencuri kendaraan yang terparkir di wilayah Bekasi dan Bogor. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut biasa membawa senjata jenis airsoft gun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menjelaskan dalam menjalankan aksinya kedua tersangka ini menaiki sepeda motor untuk mencari target sasaran. Mereka biasanya menargetkan motor-motor yang terparkir di halaman rumah tanpa penjagaan atau pengamanan.
Contoh airsoft gun yang disita petugas Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) |
Diungkapkan Argo, kedua tersangka itu merupakan perantau. Rudi diketahui berprofesi sebagai penjual soto, sedangkan Juki berprofesi sebagai tukang bangunan. Kedua tersangka akhirnya memutuskan untuk mencuri sepeda motor untuk mendapatkan tambahan uang.
Berdasarkan keterangan tersangka, selama beraksi mereka telah berhasil mencuri enam sepeda motor di enam lokasi berbeda. Sepeda motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah yang saat ini masih diburu polisi.
Penadah itu, lanjutnya, memasarkan kembali motor hasil curian itu ke daerah Bogor. Biasanya, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp2,6 juta rupiah untuk satu motor hasil curian. Uang hasil curian itu, lanjut Argo, digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.
"Hasil penjualan dia dapat Rp 1,3 juta seorang. Berdua ya Rp 2,6 juta, dia enggak tahu harga motor itu pokoknya dia dapat segitu," ujar Argo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Fajrian) |
"(Airsoft gun) katanya dapat dari Malang, dari temannya masih kita cari, masih kita dalami dari mana. Katanya untuk nangkap ayam tapi dia gunakan untuk nyuri," kata Argo.
Lebih lanjut, atas perbuatanya, kedua terangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara tujuh tahun.
Argo menyebut pihaknya juga menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor dan handphone berinisial RN dan EG yang pernah beraksi di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur.
Kedua tersangka ditangkap di kontrakannya yang terletak di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada 23 Juni. Tersangka RN diketahui sempat bekerja sebagai pegawai koperasi, sedangkan tersangka EG sempat menjadi juru parkir liar.
Penangkapan ini, kata Argo, bermula dari laporan tentang aksi pencurian motor di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, seorang satpam perumahan berinisial S menjadi korbannya.
Petugas memantau CCTV di Dishub Kota Tangerang untuk mencegah pencurian sepeda motor dan begal. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga) |
Motor hasil curian itu kemudian dijual kepada seorang penadah. Dikatakan Argo, pihak kepolisian saat ini masih mengejar pihak penadah tersebut.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku baru melakukan aksinya sebanyak dua kali. Aksi yang kedua diketahui terjadi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korbannya adalah seorang sopir taksi yang tengah tertidur.
Lihat juga:Pasutri Kompak Curi Motor 60 Kali |
Dijelaskan Argo, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka itu saling berbagi peran. Tersangka RN berperan sebagai eksekutor, sedangkan EG sebagai joki.
"Tersangka EG membawa celurit setiap aksinya untuk berjaga-jaga jika ketahuan," ujarnya.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(dis/arh)
Contoh airsoft gun yang disita petugas Ditjen Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jateng dan DIY. (
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (
Petugas memantau CCTV di Dishub Kota Tangerang untuk mencegah pencurian sepeda motor dan begal. (