Sri Bintang mengaku kedatangannya untuk mendukung Kivlan di sidang tersebut. "Yang pertama, support," ujarnya di PN Jaksel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu enggak ada. Jadi saya pengin sekarang ini bukan polisi tapi tentara kira-kira hasilnya kayak apa. Ya, itu saja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal sama dia jadi aku kasih support lah," ujarnya menambahkan.
"Dulu kan saya pernah ditangkap juga. Jadi saya sekarang mau tahu gimana cara kan kita bisa nilai nanti. Kalau kita hadir kan kita bisa lihat, bagaimana persidangan sebenarnya adil atau enggak," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei. Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga kini. (gst/wis)