Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis
Sri Bintang Pamungkas menghadiri sidang praperadilan terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata
Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Tampak hadir juga
Asma Dewi yang pernah tersangkut kasus ujaran kebencian.
Sri Bintang mengaku kedatangannya untuk mendukung Kivlan di sidang tersebut. "Yang pertama,
support," ujarnya di PN Jaksel.
Selain itu, dia merasa penasaran terhadap proses praperadilan terhadap mantan tentara. Sri Bintang berkaca dari sidang praperadilan terhadap Budi Gunawan yang merupakan seorang polisi. Sidang yang juga digelar di PN Jaksel tahun 2015 ini, dimenangkan Budi Gunawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, ingin tahu bagaimana ini sebab Jaksel ini kan yang mengawali praperadilan terhadap tersangka dan lolos Budi Gunawan," tuturnya.
"Sebelumnya enggak ada di dalam KUHAP, enggak ada yang namanya praperadilan terhadap tersangka itu enggak ada. Jadi saya pengin sekarang ini bukan polisi tapi tentara kira-kira hasilnya kayak apa. Ya, itu saja sih, kalau Kivlan kan semua orang kenal sama dia jadi aku kasih
support lah," ujarnya menambahkan.
Asma Dewi juga mengaku ingin mengetahui proses persidangan yang akan berlangsung hari ini. Dia mengatakan sejak terjerat kasus ujaran kebencian dirinya punya keingintahuan terhadap proses persidangan.
"Dulu kan saya pernah ditangkap juga. Jadi saya sekarang mau tahu gimana cara kan kita bisa nilai nanti. Kalau kita hadir kan kita bisa lihat, bagaimana persidangan sebenarnya adil atau enggak," tuturnya.
Polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Setelahnya, polisi juga menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Penetapan tersangka itu berkaitan dengan pengembangan kasus kerusuhan 22 Mei. Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari.
Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari ke depan terhitung sejak Selasa (18/6) lalu.
Kivlan pun mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang disandangnya. Sidang praperadilan masih berlangsung hingga kini.
(gst/wis)