Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. Ia mengatakan penyesalan itu dinyatakan oleh para remaja itu usai dimintai keterangan kepolisian, pada Rabu (25/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian si perekam video, Fani Wahyudi, 18 tahun. Dan Umar Faruq, 29 tahun, orang yang pertama kali menyebarkan video itu ke sejumlah grup WhatsApp, sebelum akhirnya viral di media sosial.
Kendati demikian, kepada para pelaku, polisi hingga kini belum melakukan tindakan secara hukum atau penyelidikan kasus. Hal itu lantaran, tak ada pihak yang melaporkan aksi tersebut secara resmi ke pihak kepolisian.
Kepada kesemuanya, polisi dan sejumlah penajabat Desa Kebunrejo, kecamatan Grati, Pasuruan, hanya melakukan pembinaan, agar para pelaku menyesali perbuatannya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi amarah warga setempat.
"Sudah kita panggil dan lakukan pembinaan, dan yang bersangkutan sudah membuat pernyataan dan menyesali perbuatannya, yang disadarinya itu sangat menyakiti keluarga (yang dimakamkan)," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)