Setuju Amnesti Baiq Nuril, DPR Pertimbangkan Aspek Keadilan

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2019 19:04 WIB
Baiq Nuril dianggap bukan pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual. DPR pun setuju dengan Jokowi untuk memberi amnesti.
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun usai permohonan amnestinya disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (25/7). (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyampaikan salah satu pertimbangan pihaknya setuju dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril Maknun adalah aspek keadilan.

Erma memandang Baiq Nuril yang menjadi terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
"Saudara Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal, dan yang dilakukan Baiq menurut Komisi III adalah upaya melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual," kata Erma saat membacakan laporannya di sidang paripurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7).

Erma berharap pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dapat menjadi tonggak sejarah untuk perlindungan perempuan di masa mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, kata politikus Demokrat itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk segera menyusun rancangan undang-undang tentang amnesti dan abolisi. Menurutnya, regulasi itu penting agar pemberian amnesti dan abolisi memiliki landasan hukum.

"Komisi III mendorong pemerintah bentuk RUU tentang amnesti dan abolisi agar ada aturan lebih detail," ucap Erma.
Sebelumnya, DPR resmi menyetujui Jokowi memberi amnesti kepada Baiq Nuril.

Kesepakatan tersebut diambil dalam sidang paripurna ke-23 masa sidang V Tahun 2018/2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto sebagai pimpinan sidang.

Kepala Staf Kepresidenan Moelodoko mengatakan Jokowi akan segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

"Kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (kepada Baiq Nuril)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7).

Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang dianggap melecehkan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.


[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER