Erma memandang Baiq Nuril yang menjadi terpidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual.
Erma berharap pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dapat menjadi tonggak sejarah untuk perlindungan perempuan di masa mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi III mendorong pemerintah bentuk RUU tentang amnesti dan abolisi agar ada aturan lebih detail," ucap Erma.
Kepala Staf Kepresidenan Moelodoko mengatakan Jokowi akan segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Kami akan mengambil langkah berikutnya bagaimana menerbitkan amnesti (kepada Baiq Nuril)," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (25/7).
Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang dianggap melecehkan. Merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Baiq Nuril sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Lihat juga:DPR Setuju Baiq Nuril Dapat Amnesti Jokowi |
[Gambas:Video CNN] (mts/pmg)