Depok, CNN Indonesia --
Polisi melakukan pemeriksaan psikologi dan urine terhadap Brigadir RT yang menembak Bripka Rachmat Effendi hingga tewas di
Polsek Cimanggis.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan pemeriksaan psikologi untuk mengetahui kejiwaan Rangga. Pasalnya RT telah menembakkan tujuh butir peluru kepada Rachmat hingga korban meninggal dunia.
"Setelah ini akan dilakukan cek kondisi psikologi yang bersangkutan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pemeriksaan psikologi, polisi juga melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ada hal lain yang melatarbelakangi aksi Brigadir RT itu.
"Kita akan cek urine lagi nanti, apakah ada latar belakang penyalahgunaan kewenangan ini ada persoalan-persoalan lain di belakangnya," katnya.
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menyebut HS 9 yang digunakan Brigadir RT untuk membunuh Rachmat merupakan senjata dinas. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui perihal perizinan senjata itu.
"Senjata dinas memang, tapi apakah dia sudah ada izin atau tidaknya saya belum dapat laporan," ujar Zulkarnain saat ditemui di rumah duka RE, Tapos, Jumat (26/7).
Zulkarnain berujar, RT telah melanggar prosedur karena menggunakan senjata tersebut di luar tugas dan bukan untuk suatu hal yang semestinya.
"Kalau itu kan tidak bertugas dia, seharusnya tidak boleh bawa senjata. Kecuali tugas, misalnya lagi patroli di laut," terangnya.
Dia pun menjelaskan ihwal aturan lain terkait kepemilikan senjata, yaitu soal psikotes. Kata dia, psikotes musti dilakukan setiap dua tahun untuk mengetahui kondisi terkini jiwa dan kebiasaan seseorang.
Hal itu guna mencegah penyelewenngan senjata ketika anggota bertugas. Terkait kondisi kejiwaan dan kebiasaan RT, dia mengaku belum mengetahui perkembangannya.
"Makanya saya bilang, kan, mesti melalui psikotes. Nah, itu lagi dalam pemeriksaan apakah dalam pemeriksaan psikotesny
a ada evaluasi 1-2 tahun, katakanlah saya sudah psikotes tapi tahun berikutnya dilakukan pengujian ulang, itu SOP," tukas dia.
Rachmat merupakan anggota dari Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya. Sedangkan Brigadir RT anggota Baharkam Mabes Polri.
Peristiwa tersebut bermula dari Rachmat yang mau melaporkan Fachrul Zachrie karena tawuran di Cimanggis. Saat itu Rachmat membawa Fachrul ke SPKT Polsek Cimanggis.
Brigadir RT yang mendampingi orang tua Fachrul, Zulkarnaen. Saat dalam proses pelaporan, ada permintaan dari Brigadir RT supaya urusan Fachrul diserahkan ke keluarga untuk dibina. Brigadir RT sendiri merupakan paman dari Fachrul.
Permintaan Brigadir RT ituditolak oleh Rachmat, dia juga menunjukkan bukti celurit yang digunakan untuk tawuran.
"Obrolan itu menjadi obrolan yang memanas, karena tadi Bripka Rachmat inginnya diproses," ucapnya.
Setelah itu, Brigadir RT keluar dari SPKT. Ternyata dia telah menyiapkan senjata jenis HS9 dan menembakkan ke tubuh Rachmat. Tujuh peluru ditembakkan dari sembilan yang dimilikinya.
"Jadi kasus ini terjadi karena ada sebuah komunikasi yang berujung kepada salah paham dan memanas situasinya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN] (gst/ryn/wis)