Diketahui, SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. Saat ingin diperpanjang, Kemendagri mengembalikan berkas karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau FPI memenuhi 10 syarat ya boleh, tidak memenuhi ya tidak boleh. Kembali ke aturannya. Kita tidak bisa diskriminasi dan tak boleh berandai-andai," katanya.
SKT FPI sebagai ormas habis sejak 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan perpanjangan SKT kepada Kemendagri.
Akan tetapi, Kemendagri mengembalikan berkas perpanjangan SKT yang diajukan FPI. Sedikitnya 10 syarat belum dipenuhi FPI, sehingga SKT belum bisa diperpanjang.
Menurut Jokowi, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
FPI lantas menyesalkan pernyataan tersebut. Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif mengatakan Jokowi tidak mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap tentang FPI. Bahkan Slamet menyebut pemerintahan Jokowi zalim.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Baca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Slamet kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/7).
[Gambas:Video CNN] (bmw/psp/gil)