Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah membantah telah zalim kepada Front Pembela Islam (
FPI) terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan atau
SKT Ormas yang belum mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Hal tersebut disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani merespons tudingan Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo zalim.
"Pemerintah berkomitmen untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk di antaranya hak untuk berkumpul atau berserikat," kata perempuan yang akrab disapa Dani itu kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (30/7)
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jumat (27/7), menyatakan pemerintah mungkin saja tak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Rizieq Shihab itu tak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dani menyebut pernyataan yang disampaikan oleh Jokowi tentu berdasarkan beberapa pertimbangan. Ia mengatakan kebebasan berkumpul atau berserikat dapat diatur koridornya oleh negara sejalan dengan ketentuan dalam hukum HAM nasional maupun internasional.
"Dalam konteks Indonesia, kebebasan tersebut diatur koridor hukumnya oleh Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dan peraturan-peraturan turunannya," ujarnya.
 Jaleswari Pramodhawardani. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Dani melanjutkan beberapa persyaratan juga wajib dipenuhi oleh Ormas yang mendaftarkan diri atau memperpanjang SKT sebagai Ormas.
Syarat yang mesti dipenuhi di antaranya adalah rekomendasi dari Kementerian Agama untuk Ormas keagamaan serta surat pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu.
"Terkait dua hal tersebut, saya rasa publik bisa menilai, apakah ormas tersebut (FPI) menerapkan strategi dakwah yang santun atau justru yang provokatif, apakah ormas tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila," tutur Dani.
"Sehingga bisa dinilai layakkah ormas tersebut mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama serta apakah dalam prakteknya ormas tersebut memiliki afiliasi dengan partai politik atau tidak," katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Juru Bicara DPP FPI Slamet Maarif menyebut Jokowi tak mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap tentang FPI. Bahkan Slamet menyebut pemerintahan Jokowi zalim terkati kemungkinan tak diperpanjang bila FPI mengancam ideologi negara.
"Kalau masih ada yang menggaungkan izin ormas, maka kategori keterbelakangan intelektual dan kuasa gelap yang zalim itu. Baca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Slamet kepada
CNNIndonesia.com, Senin (29/7).
 Slamet Maarif. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Menurut Slamet, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin secara jelas dalam konstitusi. Kata dia, sebaiknya Jokowi membaca dan melihat kembali putusan MK terkait pendaftaran Ormas, yang menyebut pendaftaran bersifat sukarela.
"Secara aturan hukum dalam UU Ormas, enggak ada nomenklatur izin, putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 juga, menyatakan pendaftaran adalah bersifat sukarela, tidak ada istilah izin ormas atau ormas terlarang," katanya.
Slamet mengatakan FPI tak mengkhawatirkan pernyataan Jokowi tentang SKT tersebut.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan FPI belum mengajukan kembali berkas perpanjangan SKT Ormas. Tjahjo mengaku pihaknya belum menerima berkas perbaikannya,
Diketahui, Kemendagri mengembalikan berkas perpanjangan STK FPI pada 12 Juli lalu karena ada syarat yang belum terpenuhi.
"Kata dirjen (politik dan pemerintahan umum) belum (diserahkan kembali), sabar saja," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (29/7).
[Gambas:Video CNN] (fra/gil)