Jakarta, CNN Indonesia -- Perwakilan pejabat
Pemprov DKI Jakarta dan Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya untuk mempelajari soal
pengelolaan sampah di wilayah pimpinan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian dari upaya merampungkan peraturan daerah (Perda) pengelolaan sampah terkait intermediate treatment facility (ITF) yang merupakan sebuah program pengelolaan untuk mengurangi jumlah sampah.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan upaya kunker ini juga untuk mempelajari solusi untuk overload sampah di TPST Bantar Gebang.
"Bantargebang dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan tutup karena sudah overload. Perlu ada satu percepatan yang dilakukan mengingat bahwa sampah kita itu kan satu hati 7.500 ton," kata Bestari saat dihubungi, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita sudah punya satu ITF itu hanya menampung 2.200, maka kurangnya itu dibutuhkan tempat," tambah dia.
Bestari mengatakan ada hal menarik dari pembelajarannya ke Surabaya yaitu bahwa Wali Kota Surabaya Tri Rismaharani pernah menyatakan tidak akan membiarkan perusahaan mengelola model ITF jika ada anggaran yang mencukupi.
"Ada yang satu menarik bahwa Bu Risma mengatakan, 'Apabila kami punya uang, maka kami tidak akan biarkan perusahaan mana pun mengelola model ITF itu. Kami akan kelola sendiri sehingga kami tidak harus membayar tipping fee," kata dia menirukan Risma.
 Gunung Sampah di Bantar Gebang. (CNN Indonesia/Eky Wahyudi) |
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggagas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya terkait dengan daya tampung Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST)Bantargebang, Bekasi.
Pemprov DKI, kata Anies, mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan, termasuk fasilitas pengolahan sampah terpadu atauintermediate treatment facility (ITF) agar dikebut supaya bisa cepat selesai.
"Salah satu komponen adalah terkait dengan pembiayaan dan di situlah mengapa kita membutuhkan perda direvisi," tuturnya.
Alasan perubahan itu, Anies mengklaim, saat perda disusun belum ada asumsi soal ITF. Dan, dengan hadirnya ITF ini pengelolaan sampah menjadi energi membutuhkan payung hukum.
"Insyaallah nanti dengan adanya perda ini maka kita bisa mempercepat realisasi kerja sama ITF yang lain-lain. Sehingga target untuk membangun sekurang-kurangnya 4 ITF di Jakarta bisa kita realisasikan," ucap dia
Anies mengatakan TPST Bantargebang memiliki daya tampung sebesar 49 juta ton. Selama 30 tahun beroperasi, Anies menyebut kurang lebih 39 juta ton sampah ditampung di Bantargebang atau 80 persen kapasitas.
Dia mengklaim rata-rata sampah dari Provinsi DKI Jakarta yang dikirim ke TPST Bantargebang pada 2018 sebesar 7452,60 ton per hari.
"Hal ini mengakibatkan daya tampung TPST Bantargebang semakin mengkhawatirkan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN] (ani/gil)