Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden
Jusuf Kalla menyatakan tak seluruh peserta seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau
seleksi Capim KPK wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
LHKPN). Menurut JK, kewajiban penyerahan LHKPN ini hanya berlaku bagi pejabat negara.
"LHKPN itu kan untuk pejabat negara. Kalau dia bukan pejabat negara tentu tidak perlu melapor. Kalau dia pengacara, dia bukan pegawai negeri, dia bukan pejabat negara, tidak perlu. Jadi tidak semua harus melapor," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (30/7).
JK menuturkan, kewajiban penyerahan LHKPN biasanya berlaku bagi pejabat eselon tingkat I, tingkat II, hingga menteri. Namun ia memaklumi jika muncul kritik dari masyarakat terkait capim yang tak patuh LHKPN.
"Itulah gunanya terbuka, kalau masyarakat mengatakan ada yang salah, sampaikan ke tim. Kenapa nama-nama (capim) dibuka di umum supaya orang orang memberikan (penilaian). Misal kalau memang ada kesalahannya," katanya.
Sementara terkait keberadaan tim panitia seleksi capim KPK yang juga dikritik, menurut JK, hal itu menjadi kewenangan pemerintah. JK menegaskan bahwa penunjukan tim pansel merupakan hak Presiden Joko Widodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hak presiden menunjuk siapa yang kapabel, dan kita menilai (tim pansel) ini yang kapabel. Tidak perlu pemilihan umum kan untuk menentukan itu," ucap JK.
Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai pansel capim KPK gagal paham memaknai kewajiban pelampiran LHKPN dalam proses seleksi pimpinan komisi antirasuah. Kepatuhan penyerahan LHKPN mestinya menjadi salah satu tolok ukur menilai integritas penyelenggara negara.
Namun menurut Ketua Tim Pansel Yenti Ganarsih, LHKPN baru wajib atau dilaporkan setelah terpilih sebagai pimpinan KPK.
[Gambas:Video CNN] (psp/gil)