Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengatakan Rancangan Undang Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (
RUU PKS) sebaiknya dibahas setelah Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (
RKUHP) rampung.
Pasalnya, KUHP merupakan induk dari semua undang-undang bidang hukum pidana di Indonesia.
"Sehingga Revisi UU KUHP harus diselesaikan lebih dulu, agar tidak terjadi tumpang tindih dan saling bertabrakan pengaturan dalam undang-undang teknis lainnya di bidang hukum," kata Taufiqulhadi di Kompleks Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Partai NasDem itu memandang sudah sepatutnya RUU PKS tak disahkan terlebih dulu. Ia mengatakan RUU itu berpotensi akan bertabrakan dengan RKUHP.
Salah satunya indikasinya, kata dia, RUU PKS dapat menimbulkan gejala yang disebutnya 'over kriminalisasi'. Oleh karena itu, KUHP lebih berperan melindungi korban dan untuk melindungi pelaku dari over kriminalisasi tersebut.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Seperti yang disampaikan tadi, [over kriminalisasi] itu bisa terjadi dalam RUU PKS, tapi itu tidak dibenarkan RKUHP," kata dia
"Oleh karena itu menurut saya dalam RUU PKS dia harus ada limitasi dan ada parameter yang jelas terhadap hal tersebut. Tidak boleh kemudian bergerak sendiri," tambahnya.
Melihat hal itu, Taufiqulhadi berharap agar RKUHP dapat disahkan oleh DPR RI periode 2014-2019 yang masa tugasnya akan berakhir pada bulan September.
"Kalau RUU KUHP sudah selesai, maka dilanjutkan dengan pembahasan RUU PKS pada periode berikutnya," ungkapnya.
Di tempat yang sama, anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengkritik ide Taufiqulhadi yang meminta pembahasan RUU PKS harus menunggu pengesahan RUU KUHP.
Politikus PDIP itu memandang kedua UU itu bisa dibahas secara bersamaan tanpa bertabrakan satu sama lain.
 Ilustrasi Gedung DPR. ( Adhi Wicaksono) |
"Kalau saat ini, Revisi UU KUHP sedang dalam proses pembahasan, RUU PKS sesungguhnya bisa juga dibahas, karena antara kedua RUU tersebut dapat saling sejalan," kata dia.
Meski begitu, Diah mengamini agar DPR dapat secepatnya mengesahkan RKUHP terlebih dahulu. Dengan begitu, ia berharap RKUHP bisa melihat dasar pertimbangan untuk penyusunan RUU PKS.
"Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum, jadi
lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan
lex specialis-nya lewat RUU PKS," kata dia.
Diketahui, pada Rapat Paripurna DPR pada 25 Juli, DPR memutuskan untuk memperpanjang pembahasan 17 RUU, di antaranya RUU PKS dan RKHUP.
[Gambas:Video CNN] (rzr/arh)