Jatuhkan Rekan, Pelapor Drg Romi Diputus Langgar Kode Etik

Antara | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 22:29 WIB
PDGI Sumbar menyatakan drg LS yang melaporkan drg Romi Syofpa Ismael soal tes CPNS diputus melanggar kode etik karena menjatuhkan rekan seprofesi.
Ilustrasi. (Istockphoto/Wavebreakmedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Pengurus Wilayah Sumatera Barat menyatakan kegagalan dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael karena dilaporkan rekan seprofesi. Sang pelapor pun diputus melanggar kode etik kedokteran gigi.

Ketua PDGI Pengurus Wilayah Sumbar drg Frisdawati Boer usai sidang etik di Padang, Selasa, mengatakan drg LS melanggar pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia yang menyatakan antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain dan tidak boleh menjatuhkan.

Sidang kode etik itu dilakukan di Sekretariat PDGI Pengurus Wilayah Sumbar, di Jalan Batang Tarusan, Padang, Selasa (30/7) pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut dihadiri sembilan orang yang terdiri atas Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok Selatan, MKEDG Sumatera Barat dan PB PDGI.

Frisdawati mengatakan dalam sidang kode etik majelis menyebut bahwa drg LS membuat laporan kepada tim Pansel CPNS. Walhasil, kelulusan drg Romi di tes CPNS dicabut. Hal itu dianggap sebagai pelanggaran kode etik.

Ilustrasi tes CPNS.Ilustrasi tes CPNS. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja," katanya, dikutip dari Antara.

Ia mengatakan akan mengirimkan rekomendasi hasil sidang etik tersebut ke MKEDGI Pusat terkait persoalan drg Romi dengan drg LS tersebut.

"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Kita sampaikan ke pusat dan seminggu lagi akan keluar keputusan," katanya.

Sementara, Sekretaris PDGI Sumbar Busril mengatakan dokter gigi yang berada nilainya di bawah dokter gigi Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar sehingga menyebabkan dokter Romi kelulusannya dibatalkan.

Diketahui, drg LS sudah diangkat menggantikan posisi Romi sebagai CPNS yang lulus tes.

Romi sebelumnya mendaftar seleksi CPNS di Kabupaten Solok Selatan pada 2018. Ia dinyatakan lulus seleksi dalam pengumuman Sekda Solok Selatan bernomor 800/1031/XII/BKPSDM-2018 pada 31 Desember 2018.

Drg Romi Syofpa Ismael.Drg Romi Syofpa Ismael. (Screenshot via Youtube/@LBH PADANG)
Pada 18 Januari 2019, Romi melengkapi pemberkasan dan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah M Djamil. Pada 1 Maret 2019, hasil tes di RSUD M Djamil menyatakan Romi layak kerja.

Namun, pada 18 Maret 2019, Bupati Solok Selatan mengeluarkan surat yang menyatakan tak meloloskan Romi karena tak sesuai dengan persyaratan formasi umum. Akhirnya yang diluluskan adalah pelamar yang sebelumnya berperingkat di bawah Romi.

[Gambas:Video CNN] (arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER