Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penulisan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' disebut Dewan Pers berlebihan.
"Data juga tidak cukup menjadi dasar pengaitan 'Tim Mawar' dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," jelas Nuh.
Walaupun demikian, PPR Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari pelbagai sumber. Keberimbangan itu, kata lembaga tersebut, dilakukan melalui wawancara atau klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.
"Berita yang teradu terkait kepentingan publik merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi," demikian Dewan Pers.
Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik Tempo dengan menggali informasi, membaca transkrip dari kepolisian, dan menemukan pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
Atas kasus ini, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi. Pertama, Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Chairawan serta permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca selambat-lambatanya pada edisi berikut setelah hak jawab diterima.
"Hak jawab pengadu wajib dimuat karena Tempo memuat pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar," jelas dia.
"Perusahaan Pers wajib memuat hak jawab jika tidak ingin terkena Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers agar tidak terkena pidana Rp500 juta ," jelas dia.
Nuh menegaskan surat rekomendasi ini dikeluarkan karena sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik," tutup dia.
Pihak Majalah Tempo sendiri belum memberi tanggapannya soal putusan Dewan Pers ini.
(ctr/arh)