Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pers menyatakan
Majalah Tempo menyalahi Etika Jurnalistik dalam terbitannya yang berjudul '
Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' edisi 22-26 Juni 2019.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyatakan Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Hal ini tertuang dalam Pernyataan dan Penilaian Rekomendasi (PPR) Dewan Pers nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan Mayjen TNI (Purn) Chairawan terhadap Majalah Berita Mingguan Tempo. Pengacara Chairawan, Hanfi Fajri membenarkan surat dari dewan pers tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, putusannya sudah keluar dan Tempo terbukti melanggar kode etik," kata Hanfi kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (12/7).
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Majalah Tempo melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi. Penulisan judul 'Tim Mawar dan Rusuh Sarinah' disebut Dewan Pers berlebihan.
"Karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 itu sudah bubar," ujar Ketua Dewan Pers M Nuh yang menandatangani surat tersebut.
Kemudian, dalam artikel 'Bau Mawar di Jalan Thamrin', Tempo, kata Nuh, menyebutkan keterlibatan salah satu anggota Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Dewan Pers menilai dugaan tersebut tidak disertai data yang memadai.
"Data juga tidak cukup menjadi dasar pengaitan 'Tim Mawar' dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019," jelas Nuh.
Walaupun demikian, PPR Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik
Tempo dibuat secara berimbang melalui verifikasi yang mendalam dari pelbagai sumber. Keberimbangan itu, kata lembaga tersebut, dilakukan melalui wawancara atau klarifikasi pihak-pihak yang diberitakan.
"Berita yang teradu terkait kepentingan publik merupakan pelaksanaan fungsi dan peran pers serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi," demikian Dewan Pers.
Dewan Pers menyatakan kegiatan jurnalistik
Tempo dengan menggali informasi, membaca transkrip dari kepolisian, dan menemukan pihak yang diduga terlibat dalam kerusuhan merupakan proses kerja jurnalistik yang diatur dalam UU Pers.
Atas kasus ini, Dewan Pers memberikan tiga rekomendasi.
Pertama, Majalah Tempo harus memuat hak jawab dari Chairawan serta permintaan maaf kepada Chairawan dan pembaca selambat-lambatanya pada edisi berikut setelah hak jawab diterima.
"Hak jawab pengadu wajib dimuat karena Tempo memuat pengadu sebagai pemimpin Tim Mawar," jelas dia.
Kedua, karena berita Tempo juga dimuat di media siber, maka permintaan maaf dan hak jawab harus dimuat di media siber tersebut. Ketiga, pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya 7 hari setelah menerima surat rekomendasi dari Dewan Pers.
"Perusahaan Pers wajib memuat hak jawab jika tidak ingin terkena Pasal 18 ayat 2 UU 40 tahun 1999 tentang Pers agar tidak terkena pidana Rp500 juta ," jelas dia.
Nuh menegaskan surat rekomendasi ini dikeluarkan karena sudah sesuai dengan Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik," tutup dia.
Pihak Majalah Tempo sendiri belum memberi tanggapannya soal putusan Dewan Pers ini.
(ctr/arh)