Tersangka Penganiaya SMA Taruna Bantah Lakukan Pemukulan

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2019 16:23 WIB
Kuasa Hukum tersangka penganiayaan mengklaim memiliki bukti yang bertolak belakang dengan laporan polisi.
Tersangka Penganiayaan Siswa SMA Taruna Palembang Ajukan Praperadila. (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang menggelar sidang perdana praperadilan Obby Frisman Arkataku (24) tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (14) siswa baru SMA Taruna Indonesia Palembang saat masa orientasi siswa, Rabu (31/7).

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Yosdi.

Usai sidang, kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan, pihaknya akan menghadirkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang bertolak belakang dengan hasil penyelidikan kepolisian. Hal tersebut diyakininya, akan membuat penetapan tersangka terhadap Obby tidak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Obby mengaku kepada kami bahwa dia tidak melakukan pemukulan," ujar Suwito.
Suwito menjelaskan, setelah mendapatkan kuasa dari keluaga Obby, pihaknya melakukan investigasi mandiri terhadap penetapan tersangka. Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sama diperiksa oleh polisi, mengecek TKP, serta mengumpulkan barang bukti yang diperlukan untuk dipersidangan.

"Dalam persidangan akan saya buka terang benderang, tidak ada yang ditutupi. Saya harap polisi juga bisa membuktikan hal itu. Surat penetapan tersangka belum pernah diterima keluarga. Surat penahanan baru diterima setelah Obby 2 hari ditahan," ujar dia.

Pihaknya memohon kepada hakim agar Obby dibebaskan dari penahanan dan meminta ganti rugi Rp1,05 miliar atas kerugian materil dan imateril.
Dirinya pun berharap hakim praperadilan bisa menghadirkan tersangka Obby di persidangan agar bisa memberikan keterangan di muka sidang. Hal tersebut, ujar dia, akan sangat signifikan untuk menentukan hasil permohonan praperadilan ini.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Supriadi berujar, pihaknya mempesilakan tersangka Obby untuk memohon praperadilan. Hal tersebut ujar Supriadi merupakan hak seluruh masyarakat.

"Praperadilan adalah kontrol masyarakat terhadap tugas polisi. Itu sah-sah saja, diatur UU. Nanti diuji di sidang. Kalau ada hal yang tidak sesuai aturan, bisa diuji di praperadilan apakah kita keliru atau tidak," ujar dia.

(idz/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER