Tersangka Penganiayaan SMA Taruna Gugat Polisi Rp1 Miliar

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jul 2019 21:34 WIB
Tersangka penganiayaan Taruna Indonesia, Obby Frisman meminta polisi segera memulihkan nama baiknya atas status tersangka yang dinilainya tak sah.
Obby Frisman Arkatau (24) resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas I-A Palembang terhadap Polresta Palembang, Senin (22/7). (CNN Indonesia/Hafidz Trijatnika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Obby Frisman Arkataku (24), tersangka penganiayaan yang menyebabkan tewasnya DBJ (14) siswa baru SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia, Palembang menggugat Polresta Palembang Rp1 miliar. Gugatan tersebut disampaikan Obby melalui permohonan praperadilan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto mengatakan pihaknya menggugat Polresta Palembang membayar ganti rugi imaterial atas penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dianggap pihaknya tidak sah.

Hal tersebut menyebabkan Obby kehilangan kebebasan, menimbulkan trauma psikologis baik Obby dan keluarganya, serta tercemarnya nama baik yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian imaterial tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah Rp1 miliar. Selain itu kami pun menggugat ganti rugi material Rp50 juta karena klien kami kehilangan penghasilannya," ujar Suwito, Jumat (26/7).

Dia menjelaskan, dalam gugatan praperadilan pihaknya memohon kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan penyidik Polresta Palembang terhadap Obby tidak sah.
"Kami memohon agar Pengadilan Negeri mengeluarkan klien kami dari penahanan dan memerintahkan Polresta Palembang untuk memulihkan nama baik klien kami," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembng Hotnar Simarmata mengatakan pihaknya menerima berkas permohonan praperadilan pada Senin (22/7) lalu dan segera menetapkan majelis hakim.

"Setelah penetapan hakim, maka ditetapkan jadwal sidang perdana pada Rabu 31 Juli. Sidang perdana diagendakan pembacaan gugatan kepada kepada Kapolresta Palembang sebagai pihak termohon," ujar Hotnar.

Sebelumnya diberitakan, keluarga Obby merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka tersebut. Kuasa hukum Obby akhirnya melakukan investigasi mandiri dan mengumpulkan sejumlah bukti hingga akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Obby ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya DBJ (14) saat masa orientasi sekolah (MOS) di SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia Palembang, Sabtu (13/7) lalu.

[Gambas:Video CNN]

(idz/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER