Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan menempuh banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada waktu dua bulan maksimal untuk menyiapkan memori banding. Jadi sebelum 18 September lah sudah kita sampaikan. Ini kan baru akhir bulan," kata Denny saat dihubungi, Rabu (31/7).
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Kerja sama dengan temen-temen biro ya. Pada dasarnya yang mengerjakan temen-temen biro hukum, temen-temen Integrity, saya dan kawan-kawan mendukung. Jadi yang menyiapkan biro hukum dan Integrity," jelasnya.
Sebelumnya, Hakim PTUN telah mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah untuk seluruhnya. Dengan demikian, pengadilan menyatakan Kepgub DKI nomor 1409 tahun 2018 tanggal 6 September batal.
"Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan SK Gubernur DKI nomor 2637 tahu 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau H kepada PT Taman Harapan Indah."
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 24/G/2019/PTUN JKT dan diputuskan pada 9 Juli 2019.
Pulau reklamasi di Teluk Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki) |
Diketahui, Anies memiliki janji politik untuk menghentikan segala bentuk proses reklamasi di 17 pulau. Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.
[Gambas:Video CNN] (ani/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi
Pulau reklamasi di Teluk Jakarta. (