Diketahui, peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Lihat juga:BPJS Kesehatan Siapkan Usulan Kenaikan Iuran |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, penonaktifan 5,2 juta PBI itu disebabkan sejumlah hal. Pertama, 5.113.842 atau 5,1 juta warga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan status tidak jelas. Mereka, katanya, tidak memanfaatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional sejak 2014 hingga saat ini.
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen |
Febri mengatakan sekitar 5,2 juta PBI yang dinonaktifkan tersebut akan digantikan dengan pendaftaran PBI baru dengan jumlah yang sama yang berasal dari DTKS dengan pemutakhiran terbaru.
"Ini artinya seluruh pemberian bantuan untuk penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan Menteri Sosial, agar tepat sasaran, termasuk bantuan PBI JK," katanya.
"Melalui langkah ini diharapkan tidak ada keuangan negara yang bocor untuk warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai keputusan pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI JKN itu minim sosialisasi.
"Penonaktifan 5,2 juta PBI ini apa tidak terburu-buru dengan minimnya sosialisasi di masyarakat," kata Tulus di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Dia mengatakan informasi penggantian peserta yang dinonaktifkan dengan peserta baru hanya punya jeda satu hari. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan risiko gejolak di masyarakat.
Tulus membandingkannya dengan pencabutan subsidi listrik 900 volt-ampere yang sosialisasinya lebih bagus dengan dilakukan sejak jauh-jauh hari.
"Bagaimanapun masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan memiliki hak jawab," kata dia.
(antara/arh)
Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen