Jejak Kasus Haris Simamora, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi

CNN Indonesia
Rabu, 31 Jul 2019 20:11 WIB
Haris Simamora tertunduk dan diam saat hakim mengetok palu vonis hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Haris Simamora divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora tertunduk dan diam. Wajah terdakwa pembunuhan satu keluarga di Bekasi itu merah padam saat petugas dari pihak kejaksaan memborgol tangannya dan membawanya keluar dari dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/7).

Ia meratapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bekasi atas pembunuhan berencana yang ia lakukan terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi delapan bulan silam.

Haris membunuh Daperum, istri Daperum yang bernama Maya Boru Ambarita, serta dua orang anak Daperum yang bernama Sarah Nainggolan dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembunuhan berencana yang dilakukan Haris bermula saat dia bertandang ke rumah Daperum pada 12 November 2018 sekira pukul 21.00 WIB.

Tak lama setelah datang, Haris dan Daperum terlibat adu mulut seputar pengelolaan rumah indekos milik Daperum. Haris yang tak lagi dipercaya untuk mengelola kamar indekos itu langsung merasa sakit hati usai adu mulut dengan Daperum.

Kekesalan Haris memuncak setelah Daperum mengeluarkan sejumlah cacian serta makian.

Sekitar pukul 23.00 WIB, niat Haris untuk menghabisi nyawa keluarga Daperum tiba-tiba muncul usai melihat linggis tergeletak di dapur.

Haris langsung mengambil linggis itu, kemudian memukul kepala Daperum dan Maya. Lalu Haris menusuk leher dan menggorok leher Daperum dan Maya dengan linggis tersebut.

Setelah kedua korban tergeletak di ruang tengah, Haris melihat dua anak Daperum keluar dari kamar dan bertanya tentang apa yang terjadi pada orang tuanya. Haris merespons dengan mengatakan bahwa orang tuanya sedang sakit dan menyuruh dua anak itu untuk tidur kembali.
Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh Haris Simamora. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)


Haris pun menemani kedua anak Daperum tidur di dalam kamar sampai benar-benar terlelap. Hingga akhirnya, muncul dalam pikiran Haris untuk menghilangkan nyawa kedua anak tersebut.

Haris kemudian mencekik leher Sarah dan Arya hingga tidak bisa bernafas dan mati.

Usai membunuh seluruh anggota keluarga Daperum, Haris mengecek lemari yang ada di dalam kamar dan melihat uang sebesar Rp2 juta serta kunci mobil merek Nissan X-Trail warna Silver dengan nomor polisi B1075UOG yang merupakan milik Daperum.

Haris pun mengambil mobil dan uang tersebut lalu pergi dengan tergesa-gesa keluar dari rumah menuju kamar indekosnya di Kampung Pasir Limus, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di tengah perjalanan, Haris menyempatkan diri mampir di jembatan Sungai Kalimalang yang berlokasi di Jalan Raya Tegal Danas, Cikarang Pusat untuk membuang linggis yang digunakannya membunuh seluruh anggota keluarga Daperum.

Setelah tiba di kamar indekosnya pada Selasa (13/11) sekitar pukul 06.00 WIB, Haris langsung mandi dan berganti pakaian. Dia kemudian pergi ke Klinik Pasir Limus untuk mengobati luka sobek yang ada pada jari tangannya akibat terkena linggis saat memukul Daperum.

Setelah itu, Haris kembali ke kamar indekosnya dan mengambil mobil untuk dipindahkan ke kamar indekos temannya di Jurong Cikarang. Kemudian, Haris pergi ke terminal menggunakan ojek motor.

Setibanya di terminal, Haris berniat menaiki bus jurusan Bekasi-Garut untuk pergi ke Gunung Guntur. Setelah menunggu lama dan tak kunjung mendapatkan bus Haris memutuskan kembali ke kamar indekosnya untuk mengambil motor dan kembali bergegas menuju terminal Cikarang.

Haris akhirnya berhasil berangkat ke Garut, Setibanya di terminal Garut, Haris melanjutkan perjalanan dengan menggunakan ojek menuju pos pendakian Gunung Guntur, kemudian beristirahat sambil memantau informasi tentang peristiwa pembunuhan yang dilakukannya melalui media sosial Facebook.
Rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi oleh Haris Simamora. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi bahwa Haris berada di Kabupaten Garutd dan kepolisian pun langsung menemukan serta menangkap Haris untuk dibawa guna dilakukan pemeriksa di Polda Metro Jaya.

Berkas perkara Haris akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan pada 20 Februari 2019.

Sidang perdana Haris pun digelar PN Bekasi pada pada 11 Maret 2019. Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Haris dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.

Lalu di sidang lanjutan pada 25 Maret 2019, majelis hakim menolak eksepsi Haris. JPU kemudian menuntut Haris dengan tuntutan mati.

Haris lalu membacakan nota pembelaan pada sidang pleidoi pada 24 Juni 2019. Haris meminta hakim memberikan keringanan hukuman atas perbuatannya itu.

Namun, hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis mati kepada Haris. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Majelis Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa. Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati," ujar hakim ketua Djuyamto di PN Bekasi, Rabu (31/7).

Haris tak banyak bicara saat kuasa hukumnya menghampiri untuk menanyakan perihal pengajuan banding atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Ia hanya meminta kuasa hukumnya untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut dengan alasan menyesali perbuatan dan masih ingin hidup.

Selanjutnya, Haris terus menunduk.
[Gambas:Video CNN] (mts/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER