Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya memperpanjang masa tahanan tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video '
bau ikan asin' hingga 40 hari ke depan.
Ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni
Galih Ginanjar,
Pablo Benua, dan
Rey Utami.
"Masa penahanan Galih, Rey dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan masa tahanan itu terhitung sejak 1 Agustus hingga 9 September mendatang. Sebelumnya, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli lalu.
Namun, Argo tak menjelaskan alasan penyidik melakukan perpanjangan masa tahanan untuk ketiganya.
"Alasannya subjektivitas penyidik, ya," ujarnya.
Kasus video 'bau ikan asin' itu bermula dari laporan artis Fairuz A. Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz.
Polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka pun dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
Pablo dan Rey sempat menuliskan surat berisi permintaan maaf dari Rutan Polda Metro Jaya. Mereka juga menyebut bahwa artis Barbie Kumalasari adalah pihak yang meminta suaminya, Galih Ginanjar, menceritakan soal 'bau ikan asin itu'.
Dalam dokumen yang diperoleh
CNNIndonesia.com, surat yang berjumlah dua lembar tersebut berisi permintaan maaf Pablo dan Rey atas video yang menghebohkan publik.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa channel Youtube Rey Utami dan Pablo bekerja sama dengan manajemen Reyben Entertaiment yang merencanakan, memproduksi, dan menyebarkan video itu. Sedangkan Pablo dan Rey hanya sebagai host atau youtuber dalam acara itu.
[Gambas:Video CNN] (dis/pmg)