Anggap Hakim Bingung, Kivlan Ajukan Lagi Empat Praperadilan

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jul 2019 15:05 WIB
Tersangka Kivlan Zen disebut akan mengajukan empat permohonan praperadilan baru karena menganggap hakim kebingungan dengan praperadilan terakhir.
Tersangka makar dan kepemilikan sepi ilegal Kivlan Zen. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyatakan akan mengajukan empat permohonan praperadilan baru.

Hal itu dilakukan setelah hakim tunggal Achmad Guntur menolak praperadilan Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Empat praperadilan yang akan diajukan ini hampir sama dengan praperadilan yang sudah ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji. Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan. Kami pisah [permohonannya]," ujar Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Pengajuan empat praperadilan ini juga dilakukan karena Tonin menilai hakim tunggal kebingungan dengan praperadilan terakhir. Pasalnya, permohonan itu menyatukan empat perkara.

Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun.Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
"Hakim bingung dia, karena empat (perkara jadi satu). Makanya tadi pertimbangan membingungkan sendiri. Tidak bisa membedakan mana penetapan tersangka, mana penyitaan, mana penahanan, mana penangkapan," jelasnya.

Selain itu, kata Tonin, hakim bingung dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya.

"Ahlinya doktor yang kita hadirkan cukup banyak ilmu yang didapat, tidak terserap [oleh hakim tunggal]. Tidak terserapnya karena ini sudah kompleks empat [perkara] yang disampaikan, jadi bingung mana yang pas," tutur Tonin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)

Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Atas penolakan hakim itu, Polda Metro Jaya kembali melanjutkan proses hukum kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan.

"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (30/7).

Terlebih, berkas perkara Kivlan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa.

"Kan udah kirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," ucap Argo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur sejak 30 Mei.

Ia pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pada sidang praperadilan itu, Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).

Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan dan dua ahli dari pihak Polda telah memberikan keterangan dalam sidang.

[Gambas:Video CNN] (sas/dis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER