Hal itu dilakukan setelah hakim tunggal Achmad Guntur menolak praperadilan Kivlan dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan empat praperadilan ini juga dilakukan karena Tonin menilai hakim tunggal kebingungan dengan praperadilan terakhir. Pasalnya, permohonan itu menyatukan empat perkara.
Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor) |
Selain itu, kata Tonin, hakim bingung dengan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya.
"Ahlinya doktor yang kita hadirkan cukup banyak ilmu yang didapat, tidak terserap [oleh hakim tunggal]. Tidak terserapnya karena ini sudah kompleks empat [perkara] yang disampaikan, jadi bingung mana yang pas," tutur Tonin.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal, Achmad Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta Selatan, Selasa (30/7)
Hakim Guntur mengatakan penetapan tersangka Kivlan Zen sudah sesuai prosedur dan sudah didasari bukti permulaan yang cukup.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
"Ya tentunya dengan ada penolakan tersebut otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Selasa (30/7).
Terlebih, berkas perkara Kivlan juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa.
"Kan udah kirim berkasnya ya, nanti tinggal kita tunggu saja," ucap Argo.
Ia pun mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Pada sidang praperadilan itu, Kivlan Zen mendapat pendampingan dari Tim Pembela Hukum (TPH) Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI).
Sebanyak empat saksi dan ahli dari pihak Kivlan dan dua ahli dari pihak Polda telah memberikan keterangan dalam sidang.
[Gambas:Video CNN] (sas/dis)
Pengacara Kivlan Zein, Tonin Tachta Singarimbun. (
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono. (