Marak Karhutla, Walhi Desak Pemerintah Evaluasi Izin Konsesi

CNN Indonesia
Kamis, 01 Agu 2019 20:16 WIB
Walhi menilai perlu ada sanksi tegas dalam peninjauan izin terhadap pemilik yang lahannya berulang kali terbakar.
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Atas maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak pemerintah segera melakukan review atau tinjau ulang terhadap izin konsesi lahan yang terbakar.

Diketahui sejak Rabu (31/7) Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mencatat ada delapan daerah yang telah menetapkan status siaga darurat karhutla. Status siaga ditetapkan akibat ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi pada 2019 ini.

Direktur Kajian Hukum Walhi Boy Evan Sembiring menuding banyak lahan yang izin konsesinya tidak sesuai dengan kriteria lingkungan hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya dia berada di ekosistem gambut, kedua, dia berada di ekosistem khusus yang rawan mengakibatkan bencana ekologi," kata Boy di kantor Eksekutif Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

"Seharusnya dengan kesalahan penerbitan izin di masa lalu, ada penegakan hukum setengah hati. Ya, harusnya pemerintah lakukan itu me-review semua dong. Mereka me-review juga, sesuai enggak perizinan-perizinan yang terbit saat ini dengan kriterianya," ujar Boy.


Selain meninjau ulang, sambung Boy, pemerintah perlu juga melakukan pencabutan izin konsesi terhadap lahan yang telah terbakar berulang kali.

Boy mengatakan penegakan hukum terhadap perizinan yang tidak sesuai itu selama ini hanya menggunakan pendekatan kompromistis. Sehingga, tidak menimbulkan sanksi tegas dan efek jera terhadap pemilik izin dan perusahaan swasta pemilik izin yang lalai.

Ia lantas mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Badan Pertanahan Nasional memiliki wewenang untuk meninjau izin tersebut.

"Pemerintah daerah sebagai penerbit izin dianggap enggak mampu mengawasi, mengontrol jalannya perizinan dengan baik, itu kan bisa di-take over tuh sama menterinya. Nah, jadi menteri LHK punya peranan kunci sebenarnya sama Badan Pertanahan Nasional," jelas dia.


Putusan Mahkamah Agung

Selain itu, Walhi juga mendesak Presiden Joko Widodo segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait kasus karhutla di Kalimantan Tengah pada 2015 silam.

MA sebelumnya menolak kasasi yang diajukan pemerintah selaku pihak tergugat terkait kasus karhutla di Kalteng. Pihak tergugat itu di antaranya Presiden RI Joko Widodo, Menteri KLHK, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran.

MA menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan. Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

Hal ini menurut Walhi melukai hati masyarakat Kalimantan Tengah karena titik api dan kabut asap masih meningkat angkanya.

"Itu bisa dimulai dari meningkatkan kapasitas rumah sakit yang ada di titik rawan api. Tapi itu tidak dilakukan. Malah pemerintah melakukan PK," kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu A Perdana.

Wahyu juga meminta agar presiden tidak menjadikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai wacana semata.

"Inpres moratorium ini berakhir di 17 Juli 2019. Wacananya menjadi moratorium permanen, tapi faktanya sampai sekarang belum keluar kebijakannya. Kami khawatir karena kemudian pemerintah terkesan tidak serius dalam konteks penegakkan hukum, inpres dan Perpres nya karena ini kebijakannya politik akan semakin mundur," kata Wahyu.

Lebih jauh, Walhi juga meminta pemerintah segera memberikan pengakuan wilayah kelola rakyat dengan mengeluarkan kebijakan yang mengakselerasi program perhutanan sosial dan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria), bukannya mempermudah korporasi untuk mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan, landswap, dan aktivitas merusak lainnya.

Walhi pun meminta penghormatan, pengakuan, dan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat untuk mengelola sumber penghidupannya termasuk mengelola lahan pertanian dan hutan.

"Dalam upaya antisipasi Karhutla, negara harus berpihak pada masyarakat termasuk kearifan lokalnya yang juga dilindungi Undang-undang," ujar Boy.


[Gambas:Video CNN] (ani/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER