"Kita masih mengklarifikasi daripada nomer-nomer yang ada di WA itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pornografi anak lewat Whatsapp video call berinisial AAP.
Pelapor mengatakan anaknya mendapat ancaman dari seseorang yang memaksa korban untuk melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp.
"Pelaku tersebut mengancam dengan menggunakan rekaman video porno yang di dalamnya terdapat gambar korban," ujar Iwan, Senin (29/7).
Rekaman tersebut, kata Iwan, dimanfaatkan tersangka untuk mengancam korbannya. Tersangka, lanjut Iwan, mengancam korban akan menyebarkan rekaman itu jika korban menolak memenuhi keinginan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AAP dijerat pasal 27 ayat 1 dan pasal 29 UU ITE serta pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara
(dis/arh)