Tim Pemantau Ucapan Tokoh Bentukan Wiranto Digugat ke PTUN

CNN Indonesia
Senin, 05 Agu 2019 15:22 WIB
Pendaftaran gugatan ke PTUN dilakukan karena Presiden Jokowi dan Wiranto tidak menggubris sikap keberatan dari YLBHI sejak Juni lalu.
YLBHI mengajukan gugatan terhadap Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto ke PTUN Jakarta (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendaftarkan gugatan terhadap Tim Asistensi Hukum bentukan Menkopolhukam Wiranto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (5/8) siang.

Diketahui, Tim Asistensi Hukum kala itu dibentuk untuk memantau ucapan serta tindakan tokoh yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kita sudah mendaftarkan sengketa TUN terhadap Kemenkopolhukam atas diterbitkannya Kepmen Nomor 38 tahun 2019 tentang tim asistensi hukum," ujar pengacara publik YLBHI Shaleh Al Ghifari saat ditemui di Pengadilan TUN Jakarta, Jalan Pemuda, Senin (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Shaleh mengatakan langkah ini diambil lantaran tidak ada respons dari Menkopolhukam Wiranto dan Presiden Jokowi. Shaleh mengklaim telah menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Wiranto dan Jokowi pada Juni lalu.

Shaleh menegaskan bahwa keputusan menteri tersebut bertentangan dengan asas legalitas dan kepastian hukum. Hal itu, berpotensi terjadi suatu maladministrasi.
Dampak buruk dari kehadiran tim tersebut, lanjutnya, adalah masa depan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia menjadi terancam.

Berdasarkan registrasi nomor perkara 162/G/2019/PTUN-Jkt, YLBHI-LBH Jakarta selaku penggugat menuntut kepada pengadilan TUN Jakarta untuk menyatakan batal atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Keputusan Menkopolhukan Nomor 38 Tahun 2019.

Penggugat juga meminta TUN Jakarta memerintahkan Menkopolhukam Wiranto untuk mencabut keputusannya sebagaimana tertera dalam Kepmenkopolhukam Nomor 38 Tahun 2019.

Diberitakan sebelumnya, Tim Asistensi Hukum dibentuk melalui penerbitan Keputusan Menteri Koordinator Polhukam Wiranto Nomor 38 Tahun 2019 pada tanggal 8 Mei 2019. Tim terdiri dari 24 anggota yang berasal dari pakar hukum, staf Kemenkopolhukam hingga anggota Polri.

Kala itu, Tim dibentuk ketika begitu banyak kritik serta pernyataan negatif yang ditujukan kepada pemerintah khususnya Presiden Jokowi.

Dalam Surat Keputusan (SK) diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi tiga hal.
Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum terkait ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-pemilihan umum serentak tahun 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya penegakan hukum.

Tugas kedua, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.

Ketiga, Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam dapat melibatkan para tokoh dan pakar hukum serta organisasi profesi hukum untuk ikut serta berpartisipasi dalam memberikan saran dan masukan. Tim terdiri dari 24 anggota yang merupakan pakar hukum, staf Kemenkopolhukam hingga anggota Polri.

Terkait masa tugas, dalam surat keputusan disebutkan bahwa Tim Asistensi Hukum Kemenko Pohukam bertugas sejak 8 Mei hingga 31 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN] (bmw/ryn/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER