Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (
YLBHI) Era Purnamasari menduga ada pelanggaran HAM dalam penangkapan terhadap anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi. Pihaknya pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) untuk bergerak cepat dalam menginvestigasinya.
"Kita berharap Komnas HAM segera turun karena semakin lama, karena kalau Komnas HAM tidak turun berarti Komnas HAM telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran HAM," kata Era di Gedung Komnas HAM, usai melakukan audiensi terkait dugaan pelanggaran HAM soal kasus tersebut, Senin (5/8).
Jika lambat dalam investigasi, Komnas HAM disebutnya ikut melakukan pelanggaran HAM. Karena baginya semakin lama kasus ini dibiarkan maka pelanggaran HAM pun akan terus terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penundaan keadilan itu adalah ketidakadilan itu sendiri. Jadi Komnas HAN harus turun dalam minggu ini, kami harap Komnas HAM turun, karena semakin lama ditunda pelanggaran semakin terus berlangsung," kata dia.
Tak hanya itu, Era juga menduga saat ini telah banyak bukti yang coba dihilangkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan pelanggaran HAM penangkapan sejumlah anggota SBM itu.
 Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnamasari (kanan). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra) |
"Kalau lah misalnya kemarin bisa turun lebih cepat maka itu pembersihan lahan di lapangan tidak akan terjadi. Tapi ya sudahlah dengan ada fakta ini Komnas HAM diharapkan bentuk tim kerja cepat untuk cek fakta dan turun ke lapangan," kata dia.
Apalagi, kata Era, saat ini kasus penangkapan terhadap anggota SBM ini justru meluas kemana-mana. Misalnya, isu temuan bunker narkoba milik salah satu anggota SBM.
"Isunya kan malah meluas kemana-mana. Tapi fakta yang kita temukan di lapangan banyak dugaan pelanggaran HAM. Ada ibu hamil di lapangan, anak kecil, penyiksaan. Itu harus dicek dan diperiksa," kata dia.
Di tempat yang sama Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri agar bisa mendapat akses bertemu dengan para tahanan SBM Ini.
"Kita harus ajukan dulu ke Irwasum. Dengan pegang Irwasum kita bisa akses nama-nama yang diadukan tim advokasi bisa kita cek, termasuk dugaan orang hilang. Sehingga terverifikasi semua," kata Ahmad.
Yang terpenting dalam kasus ini kata Ahmad adalah verifikasi soal keterlibatan polisi dari konflik SBM ini.
 Petugas memperlihatkan senjata api rakitan yang disita dalam kasus SMB Jambi. ( ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan) |
"Hal yang harus pertama diselesaikan adalah keterlibatan polisi dari konflik ini," kata dia.
Keberadaan SMB ini mengemuka setelah kekerasan yang dilakukan anggota kelompok tersebut terhadap petugas TNI dan Polri pada 13 Juli.
Peristiwa penyerangan itu bermula dari kebakaran hutan seluas 10 hektare di dua lokasi pada Jumat (12/7). Pemadaman pun dilakukan untuk antisipasi kebakaran meluas.
Keesokan harinya, puluhan orang yang diduga dari SMB memasuki kawasan hutan Distrik VIII yang dikelola PT Wirakarya Sakti (WKS) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Anggota satgas dari TNI dan Polri yang bertugas pun mencegah langkah mereka karena dikhawatirkan akan melakukan pembakaran hutan lagi. Pencegahan itu berujung pada penyerangan.
Dalam kasus ini Polda Jambi terakhir telah menetapkan total 59 orang tersangka.
Tahap pertama polisi menetapkan 41 tersangka termasuk di dalamnya pimpinan SMB, Muslim, beserta istrinya, Deli Fitri. Lalu pada tahap kedua ada lagi 18 orang yang ditetapkan tersangka karena aksi mereka telah melakukan penyerangan terhadap tim patroli yang terjadi di Distrik VIII PT WKS.
 Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. ( CNN Indonesia/Aini Putri) |
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi menegaskan SMB bukanlah kelompok tani, melainkan kelompok kriminal bersenjata (KKB). Itu didasari pada hasil penyisiran yang dilakukan tim gabungan di perkampungan SMB, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Ia menegaskan kepolisian cukup bukti untuk menyatakan SMB tersebut adalah KKB dari penemuan barang bukti dan aksinya sudah meresahkan warga sekitar, serta sudah melanggar tindak pidana pasal berlapis.
[Gambas:Video CNN] (arh/tst/arh)